Jumat, 10 Agustus 2018

PENDAFTARAN MEREK

No.
Jenis Pendaftaran
Keterangan
Pembahasan
Dasar Hukum

1.
Merek
Subjek/Pemohon
Individu

Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b.       nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.        nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.       warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e.      nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f.         kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Pasal 4 ayat 1 dan 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Lebih dari satu orang

1)       Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dan satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

2)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

3)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.

4)       Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

Pemohon di Luar Negeri

1)       Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

2)       Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia


Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Objek Pendaftaran
1.        Merek Dagang
2.        Merek Jasa
3.        Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Syarat Permohonan
Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap; b. label Merek; dan c. bukti pembayaran biaya.


Pasal 13 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Mengisi Formulir Rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya ;

Paling sedikit memuat:
1.      tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.      nama lenghkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
3.      nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
4.      nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
5.      label merek;
6.      warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
7.      kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa

Dokumen yang harus dilampirkan:

a.        Bukti pembayaran biaya permohonan;
b.        Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm
c.        Surat pernyataan kepemilikan merek
d.        Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
e.        Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa indonesia.

Label merek berupa 3 dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karekteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan

Label merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara

Label merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram

Untuk selanjutnya pendaftaran yang sudah lengkap dapat diberikan nomor permohonan.


Proses pendaftaran dapat dilakukan melalu elektronik dan nonelektronik. Secara eletronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan non eletronik diajukan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 3 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 5 Jo. Pasal 6 Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pengumuman Permohonan


1)        Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

2)        Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.


3)        Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.

Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.


Pasal 11 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
2.
Untuk melihat diagram alur pendaftaran merek dapat dilihat  di http://www.dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek

2 komentar:

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...