OBYEK
VITAL NASIONAL SEKTOR INDUSTRI DAN PROBLEMATIKANYA[1]
“Satu kelas dari suatu bangsa yang tidak mampu
mengenyahkan peraturan-peraturan kolot serta perbudakan melalui revolusi,
niscaya musnah atau terkutuk menjadi budak abadi.”
Tan Malaka – Aksi Massa
A.
Pendahuluan
Pada
tanggal 05 Agustus 2004, Pemerintah yang pada saat itu dipimpin oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional “selanjutnya disebut Keppres 63/2004”. Peraturan ini sebagai
upaya Pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi ancaman serta gangguan yang
mengakibatkan kerugian bagi hajat hidup orang banyak.
Namun,
sejalannya waktu kebijakan Pemerintah ini memiliki beberapa permasalahan ketika
diimplementasikan. Dampak yang begitu nyata adalah suatu aktifitas pengekangan
terhadap aktifitas serikat pekerja atau serikat buruh. Melalui penentuan suatu
pabrik atau kawasan industri menyebabkan perjuangan serikat buruh akhirnya
dibenturkan dengan aparat Kepolisian bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Celah
dalam Keppres 63/2004 disinyalir atau diduga sebagai upaya pihak pemodal atau
pengusaha untuk mengamankan kegiatan bisnis mereka tanpa ada gangguan aktifitas
serikat buruh atau dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan serikat buruh.
B.
Pengertian
Obyek Vital Nasional
Obyek
Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber
pendapatan negara yang bersifat strategis.[2]
Obyek
Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau
seluruh ciri-ciri sebagai berikut:[3]
a. menghasilkan
kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ancaman
dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan
pembangunan;
c. ancaman
dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi
secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
C. Alur Penentuan Obyek Vital
Nasional Sektor Industri
Calon
obyek vital nasional sektor industri yang strategis akan dinilai sesuai dengan
pendekatan dengan 4 (empat) point di atas, setelah dinyatakan memenuhi salah
satu, sebagian atau seluruh keempat point tersebut Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait dalam hal sektor industri meruapakan
kewenangan dari Menteri Perindustrian.
Menteri
Perindustrian akan menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan
perusahaan ataupun kawasan industri yang menjadi obyek vital nasional di sektor
industri. Untuk selanjutnya dapat melihat bagan di bawah ini.
Berapa
Jumlah Obyek Vital Sektor Industri sekarang?
Permen
Perindustrian Nomor: 541/M-IND/Kep/12/2015 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital
Nasional Sektor Industri
a. Terdapat
64 (enam puluh empat) Obyek Vital Nasional Sektor Industri, yang di mana 15 (lima
belas) di antaranya adalah kawasan industri;
b. Terdapat
16 (enam belas) jenis industri, yaitu: bahan baku peledak, dirgantara, garam,
gula, kertas, logam, miyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, pertahanan,
petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu, kawasan industri, dan
kertas;
D.
Obyek
Vital Sektor Industri dan Permasalahan yang Ditimbulkan
Sejak
diterbitkan Agustus 2004, Keppres 63/2004 telah menjadi suatu momok tersendiri
bagi gerakan buruh di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Keppres 63/2004
cenderung melindungi kepentingan pemodal dan pengekangan terhadap aktifitas
serikat buruh yang memperjuangakan hak-aknya baik menggunakan metode aksi dan
mogok. Serikat buruh akhirnya dibentukan dengan aparat Kepolisian dan TNI.
1. Mengamankan Kepentingan
Pemodal Melalui Kebijakan
“Keamanan
dan rasa aman merupakan salah satu kunci dan syarat keberhasilan suatu
negara. Jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan
produksi bagi industri, termasuk karyawannya. Perusahaan OVNI mendapat
nilai tambah demi terwujudnya iklim usaha suatu industri yang kondusif dan
kepastian bagi para investor,”.[4]
Kurang lebih ungkapan ini sering terlontar baik dari Pemerintah maupun Asosiasi
Pengusaha, dimana isi kepala mereka tersebut sejatinya menitik beratkan kepada
kepentingan investor yang pada akhirnya mengesampingkan perlindungan kepada
buruh.
Dengan berlandaskan hal tersebut, pada
akhirnya Pemerintah melahirkan kebijakan atau peraturan untuk mengakomodir
kepentingan para investor atau pemodal dengan mengikatkan sejumlah perusahaan
dan kawasan industri menjadi obyek vital nasional (OVNI) yang dituangkan
melalui Keputusan Menteri Perindustrian sebagai amanat dari Keppres 63/2004.
Tercatat
pada Tahun 2013 jumlah OVNI 38 (tiga puluh delapan) perusahaam dan 10 (sepuluh)
kawasan industri, Tahun 2014 jumlah OVNI 49 (empat puluh sembilan) perusahaam dan 14
(empat belas) kawasan industri dan Tahun 2015 jumlah
OVNI 49 (empat puluh sembilan) perusahaan dan 15 (lima belas) kawasan.
Dengan
melihat data 3 (tiga) tahun terakhir, jumlah perusahaan dan kawasan industri
yang diikatkan diri dengan OVNI cenderung meningkat. Sebagai contoh ketika
kawasan industri diikatkan diri sebagai OVNI, maka terdapat ratusan perusahaan
yang berada di kawasan industri tersebut berada dalam area OVNI misalkan saja
Kawasan Berikat Nusantara dan Kawasan Industri Jababeka.
2.
Pengekangan
Terhadap Hak-Hak Dasar Buruh
Dengan
dalih mengatas namakan sebagai kawasan OVNI, buruh yang hendak menyuarakan
penderitaannya atas pelanggaran hak-hak normatif oleh pengusaha dilarang
menjalankan unjuk rasa dan mogok.
Pengusaha
segera meminta bantuan Kepolisian dan TNI untuk menghalau aksi buruh. Dasar
argumentasi yang digunakan oleh aparat Kepolisian dan TNI tersebut adalah ini
merupakan OVNI dan dilarang untuk melakukan aksi sebagaimana termaktub dalam
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
Beberapa
pembubaran aksi buruh yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan dalih OVNI:
a. Tahun
2013, Serikat Pekerja Pindo Deli Pulp & Paper yang berlokasi di Karawang
melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah;
b.
Aksi buruh
dibubarkan di Kawasan Industri MM 2100 (21 November 2014);
c.
Aksi buruh dalam
mogok nasional dibubarkan di Kawasan Industri EJIP Cikarang pada Bulan November
2015 yang akhirnya berujung kepada penangkapan kepada sejumah buruh.
Padahal
buruh melakukan unjuk rasa dan mogok merupakan hak dasar buruh yang dilindungi
oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan dan konvensi-kovensi
internasional. Tindakan pembubaran yang tak sedikit berujung kepada kekerasan
dan penangkapan telah mencedarai Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional serikat
buruh dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka.
Catatan
menariknya adalah pada penjelasan Pasal 9 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat
pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari
pagar luar. Yang artinya adalah aksi tetap dapat dilakukan di obyek vital
nasional dengan pembatasan radius 500 meter dari pagar luar.
3.
Tindakan
Represif oleh Polisi dan TNI terhadap buruh
a. Kepolisian
Polisi acap kali menjadi salah satu aktor
yang selalu dibenturkan dengan serikat buruh. Tidak sedikit serikat buruh yang
menjalankan aksi unjuk rasa dan mogok dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian.
Tak cukup hanya dibubarkan saja, pihak
Kepolisian juga tak jarang melakukan tindakan kekerasan dan penangkapan dalam
membubarkan aksi buruh. Sebagai contoh kasus adalah tindakan Kepolisian yang
melakukan pembubaran paksa terhadap sejumlah buruh di Kawasan Industri EJIP
Cikarang yang sedang melakukan mogok nasional pada tahun 2015 dan ditangkapnya
sejumlah buruh untuk diinterogasi di Polres Kabupaten Bekasi.
Belum lagi tindakan Kepolisian yang telah
melewati kewenangan yaitu menjadi “Mediator” dadakan. Bertindak layaknya
Mediator yang coba memediasikan permasalahan antara pihak buruh dengan pihak
perusahaan.
Jelas tindakan yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian dengan melakukan tindakan yang represif dan ikut campur dalam
perselisihan hubungan industrial telah menyalahi aturan atau kode etik
Kepolisian itu sendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2005
Tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Penegakan
Hukum Dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
b.
TNI
Keterlibatan
TNI dalam perselisihan hubungan industrial di kawasan-kawasan OVNI sebenarnya
tidak memiliki dasar hukum. Peran TNI adalah pertahanan bukan keamanan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
Pengarahan
TNI adalah tanggung jawab dan kewenangan Presiden yang sebelumnya sudah
mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dahulu.[5]
Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam pengamanan OVNI tidak boleh secara
sewenang-wenang tanpa diketaui oleh Presiden dan persetujuan dari DPR.
Namun,
kami menemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) MoU antara TNI dengan instansi
lain. Dimana dua diantaranya MoU tersebut dilakukan dengan pihak Kawasan
Berikat Nusantara dan Kawasan Industri Pulo Gadung.
[1]
Disampaikan oleh WIRDAN FAUZI, S.H.,
Dalam Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia (FSP2KI) Korwil
Jawa Barat Karawang, 13 November 2016.
[2] Pasal 1 ayat 1 Keppres 63/2004.
[4]
http://www.beritasatu.com/makro/206964-63-perusahaan-ditetapkan-sebagai-objek-vital-nasional-sektor-industri.html diunduh pada tanggal 7 November 2016.
Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!
BalasHapusDaftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%
Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
PULSA TELKOMSEL
PULSA AXIS
PULSA XL
Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!
Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :
whatsapp :+6282277104607
instagram : zeusbola.official
6282277104607
Review of Online Slots by LuckyClub.live - LuckyClub.live
BalasHapusLuckyclub is an luckyclub.live online gaming site. The website was established in 2016. Its goal was to provide players with the best of the best gambling