Sabtu, 07 Agustus 2021

NEGOSIASI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Negosiasi memiliki dua arti, yaitu:
 
  1. Proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;
  2. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
 
Menurut Anna Gustina Zainal, dalam bukunya yang berjudul “Buku Ajar: Teknik Lobi Dan Negosiasi”, tedapat 7 (tujuh) karakteristik utama negosiasi, yaitu:
 
  1. Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
  2.   Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar-menawar ((bargain) mapun tukar-menukar (barter).
  3. Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
  4. Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.
  5. Hampir selalu berbentuk tatap muka yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
  6. Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
  7. Lobi atau negosiasi sejatinya merupakan cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.
 
Lantas dalam keadaan apa dan mengapa kita perlu melakukan negosiasi:
 
  1.  Negosiasi terjadi setiap hari dan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan, walaupun kadang kita tidak menyadarinya, misal saat jual-beli barang.
  2. Untuk mendapatkan apa yang kita mau.
  3. Jika tidak negosiasi, kita kehilangan waktu, uang dan lainnya.
  4. Negosiasi menjaga relasi, hubungan baik  dan komunikasi diantara beberapa orang dimasa depan.
 
Dalam melakukan negosiasi, kita perlu mengetahui elemen-elemen penting dalam bernegosiasi. Adapun elemen-elemen penting dalam bernegosiasi adalah:
 
1.    Kepentingan
 
  •   Apa yang paling penting buat kita?
  •  Identifikasi untuk apa bernegosiasi, apa motivasi bernegosiasi?
  • Kepentingan berbeda dengan kedudukan atau posisi. Kepentingan merupakan kebutuhan mendasar, kedudukan merupakan apa yang orang minta. Jangan terjebak pada kedudukan ketika negosiasi.
 
2.    Pilihan
 
  • Apa yang terjadi jika kita tidak berbicara atau berurusan dengan orang lain.
  •  Ketika negosiasi, sangat bermanfaat membuat list tentang pilihan yang ada.
  • Apa konsekuensi dari tiap pilihan.
  • Pilih yang terbaik.
 
3.    Hubungan
 
  • Seberapa penting hubungan kita dengan orang lain atau kelompok yang mereka wakili.
  • Terkadang kita harus menerima hasil yang tidak terlalu bagus untuk menguatkan hubungan baik dimasa depan.
  • Lihat identitas budaya, sejarah, keluarga, dan hal-hal dalam relasi hidup mereka.
 
4.    Opsi Solusi
 
  • Cara-cara berbeda yang dapat diperoleh kedua belah pihak tentang apa yang penting dari mereka.
  • Mengekplorasi ospi membuat anda mengungkapkan solusi terbaik yang memungkinkan.
 
5.    Legitimasi
 
  • Apa yang kita lihat untuk memutuskan jika sebuah opsi adalah adil bagi setiap orang.
 
6.    Komunikasi
 
  • Mengartikulasikan pendapat, opsi, pandangan legitimasi secara jelas.
  • Bahasa lembut atau agresif.
  •  Bertanya atau meminta.
  • Menyarankan atau memberi tahu.
  •  Mengamati atau mengkritis.
  • Bahasa tubuh.
 
7.    Komitmen

  • Bahwa pihak-pihak yang melaksanakan negosiasi haruslah berkomitmen dengan iktikad baik menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan.

Kamis, 29 Juli 2021

Poin Poin Penting Pengadaan Tanah

 Adapun poin-poin penting terkait Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.  2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ("UU 2/2012")  Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ("UU 11/2020"), sebagai berikut:

1.    Pasal 6 UU 2/2012 à Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

2.  Pasal 12 ayat (1) UU 2/2012 à Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 huruf b sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta.

3.      Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012à Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

4.   Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 à Dalam hal tidak terjadi kesepakatan pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke PN setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah petenapan ganti kerugian.

5.    Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012 à Pihak yang keberatan atas Putusan PN dapat mengajukan Kasasi kepada MA dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

6.   Pasal 39 UU 2/2012 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

7.     Pasal 42 ayat (1) UU 11/2020 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/mahkamah agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di PN Setempat.

8.     Pasal 42 ayat (2) UU 11/2020 à Penitipan ganti kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap :

a.         Pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau

b.         Objek Pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian :

1.    Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan

2.    Masih disengketakan kepemilikannya

3.    Diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau

4.    Menjadi jaminan di bank.

9.    Pasal 43 UU 2/2012 à pada saat pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang langung dikuasai oleh negara.

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...