APA ITU PERSEROAN TERBATAS
|
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya
disebut UUPT) mendefinisikan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Untuk menjalankan
Perseroan terbatas berlaku UUPT, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan
perundang-undangan lainnya. Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas
atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Perseroan
diwajibkan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang dituangkan dalam Anggaran Dasar, mempunyai alamat lengkap sesuai
dengan tempat kedudukannya. Dan dalam
surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan
akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat
lengkap Perseroan.
SIAPA SAJAKAH ORGAN PERSEROAN
|
Organ Perseroan
terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Berikut
Kami uraikan mengenai definisi, wewenang dan penyelenggaraan RUPS dan siapa
saja yang dapat diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
|
RUPS
|
Direksi
|
Dewan Komisaris
|
Definisi
|
Organ Perseroan
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
|
Organ Perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
|
Organ Perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
|
Wewenang
|
1. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
2. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
3. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak
mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili
dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
4. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
1.
Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
2.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang
bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang
bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.
|
3.
Direksi
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan.
4.
Direksi
berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.
5.
Direksi
Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
6.
Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang anggota Direksi.
7.
Dalam hal
Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS.
8.
Dalam hal
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
|
1.
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi.
2.
Pengawasan
dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
3.
Dewan
Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
4.
Dewan
Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan
majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak
sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
5.
Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang anggota Dewan Komisaris.
Syariah
1.
Perseroan yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan
Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
2.
Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli
syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.
3.
Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar
sesuai dengan prinsip syariah.
|
Penyelenggaraan
RUPS dan Siapa saja yang dapat diangkat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris
|
1.
RUPS diadakan
di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan
usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
2.
RUPS Perseroan
Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan
dicatatkan.
3.
Tempat RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah
negara Republik Indonesia.
4.
Jika dalam
RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham
menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di
manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat
1.
Selain
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga
dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
2.
Persyaratan
kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perseroan.
3.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.
Setiap
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan
risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
|
1.
Yang dapat
diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap
melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.
Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
surat yang disimpan oleh Perseroan.
|
1.
Yang dapat
diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap
melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.
Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
surat yang disimpan oleh Perseroan.
|
Anggaran dasar
memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya
Perseroan; d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor; e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham
untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai
nominal setiap saham; f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris; g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; h. tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh
memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan
tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Perseroan tidak
boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau
sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b. bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c. sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin
dari yang bersangkutan; d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama
diri; e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata; atau f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan
hukum, atau persekutuan perdata.
Nama Perseroan
harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat
"PT". Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud tersebut, pada akhir nama Perseroan ditambah kata
singkatan "Tbk". Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perseroan
mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat kedudukan
sebagaimana dimaksud tersebut sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang
dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
MODAL DAN SAHAM DALAM PERSEROAN
|
Modal
Modal Perseroan
Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal
tersebut terbagi atas sekumpulan saham.
Modal Dasar
|
Modal Ditempatkan
|
Modal Disetor
|
Modal Dasar
terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-undang perseroan
Terbatas (UUPT), besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 – undang-undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan
modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat
perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya – sampai seberapa besar
perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
|
Modal
ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk
diambil para pendiri atau para pemegang saham perseroan dalam bentuk saham,
sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran
kepada perseroan. Pasal 26 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pada saat
pendirian PT, minimal 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
|
Modal disetor adalah
sejumlah modal yang benar-benar ada dalam kas PT. Pasal 26 ayat (2) UU PT
menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut, 50% (lima puluh persen)
dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus telah disetor. Pasal
26 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa sisa dana (50% lagi) atau seluruh saham
yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahanPT oleh
Menteri Kehakiman RI dengan bukti penyetoran yang sah.
|
Penyetoran atas
modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Dalam
hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal
saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga
pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham
dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar
atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani
atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Perseroan dilarang
mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan
lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh
Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tersebut tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah,
atau hibah wasiat.
Saham yang
diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak
lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan. Dalam hal Perseroan
lain merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Penambahan Modal
Penambahan modal
perseroan, berupa penambahan modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor,
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan
sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara
untuk perubahan Anggaran Dasar.
Dalam Anggaran Dasar
menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus
terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang
dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionally).
Apabila pemegang
saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14
(empatbelas) hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan
kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengan memberi jumlah
tertentu atas saham tersebut. Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada
karyawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengurangan Modal
Pengurangan Modal
adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta dilaksanakan sesuai dengan
keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan
Anggaran Dasar.
Direksi wajib
memberitahukan pengurangan modal tersebut secara tertulis kepada semua kreditor
dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta dalam
2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hariterhitung sejak tanggal
keputusan.
Pengurangan modal
berlaku setelah Perubahan Anggaran Dasar mendapatpersetujuan Menteri Kehakiman
dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaandi Kantor Pendaftaran Perusahaan
serta diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara RI (Pasal 21 dan Pasal 22 UU PT).
Saham
Saham merupakan salah satu unsure yang tidak dapat dipisahkan
dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam
suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal. Berdasarkan Pasal
48 ayat (1) UUPT, saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilikinya sehingga
menjadi tanda bukti kepemilikan atas saham suatu PT. Pihak yang akan atau ingin
memiliki saham harus mememuhi persyaratan kepemilikan saham yang dapat
ditetapkan dalam anggaran dasar PT tersebut dengan memperhatikan persyaratan
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jika dalam hal pesyaratan kepemilikan saham telah
ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut
tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
UUPT dan/atau anggaran dasar; yang dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 48
ayat (2) dan (3) UUPT.
Tingkat kepemilikan dilihat dari jumlah
prosentase saham yang dimana setiap saham telah terscantum nominal saham
tersebut. Berdasarkan Pasal 49 UUPT, nilai nominal suatu saham harus
dicantumkan dalam mata uang rupiah, saham tanpa nilai nominal tidak dapat
dikeluarkan. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran
saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Kepemilikan atas suatu saham, memberikan hak
pada pemilik saham. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UUPT,
yakni:
1.
Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2.
Menerima
pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi:
3.
Menjalankan
hak lain berdasarkan UUPT
Hak tersebut di atas baru berlaku setelah
dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Setiap saham
memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal satu saham
dimiliki oleh lebih dari satu orang, hak yang timbul dari saham tersebut dengan
cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama. Hal-hal tersebut diatur dalam
Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT.
Berdasarkan Pasal 53 UUPT, anggaran dasar
menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi
yang sama memberikan kepada pemegang hak yang sama. Namun, dalam hal terdapat
lebih dari satu klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di
antaranya sebagai saham biasa. Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud di atas
(lebih dari satu klasifikasi) antara lain:
1.
Saham
dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2.
Saham
dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
3.
Saham
yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan
klasifikasi saham lain;
4.
Saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden terlebih dahulu
dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif
atau non kumulatif;
5.
Saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam
likuidasi.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
|
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para
pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan
hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :
- Para
pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian
Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya
anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar
ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar
tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang
bersangkutan;
- Setelah
pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta
tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta
pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta
pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat
Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami
kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas
yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu
harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris
yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari
Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari
Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan;
- Para
pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang
sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat
keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan
surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian
PT sudah didaftar pada buku register PT;
- Para
pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera
Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke
kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI.
Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, terdapat syarat-syarat formal dalam mendirikan PT, sebagai berikut :
- Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(Pasal 7 ayat 4);
- Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(Pasal 32 dan Pasal 33);
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108
ayat 3)
- Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT PMA.
Adapun yang menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
adalah sebagai berikut :
- Fotokopi
Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang;
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
- Nomor
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
- Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
- Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
- Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
- Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran;
- Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
- Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman; dan
- Siap
disurvei.