A. Pendahuluan
Praktek penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan yang dikenal di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
pemborongan pekerjaan dan penyerahan jasa pekerja atau yang lebih populer
disebut dengan outsourcing. Dua
sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut diatur dalam Pasal 59
dan Pasal 64 s/d Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”).
Praktek penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan ini menuai banyak kritik karena hal ini merupakan wujud
nyata pengaruh kebijakan Pasar Kerja Fleksibel (PKF) yang bertujuan membebaskan pasar kerja
dari berbagai hambatan terhadap mekanisme pertukaran di pasar yang berpotensi
menimbulkan pasar tidak sempurna. Secara sederhana, Pasar Kerja Fleksibel
adalah sebuat situasi yang para pelaku pasarnya-pencari dan pemberi kerja-
berada dalam posisi sejajar dalam melakukan pertukaran.
Pada prakteknya, PKF menyebabkan
munculnya precarious work yang
merupakan konseptualisasi dari bentuk-bentuk pekerjaan yang rentan dan tidak
stabil. Seharusnya PKF diberlakukan ketika syarat utama, yaitu kebijakan pasar
tenaga kerja aktif dan jaminan sosial yang baik sudah dibangun oleh Pemerintah.
Pada tahun 2010 muncul uji
materi UU Ketenagakerjaan terkait praktek penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan yang diputus melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011. Uji materi ini
dilakukan karena terjadi banyak pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya
kontrak kerja yang melebihi ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan pekerjaan
yang dialihdayakan menyimpang dari ketentuan Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 66 ayat
1 UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran-pelanggaran ini berlangsung secara sistematis
tanpa ada upaya pengawasan efektif dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Menyikapi putusan MK tersebut,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat Peraturan Menteri tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”) dan Surat Edaran
Menakertrans No 4 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan permen tersebut (“SE Menakertrans 4/2013”).
Permenakertrans 19/2012, mengatur
di antaranya:
1.
Persyaratan Pekerjaan
yang dapat dilakukan Pemborongan;
2. Kewajiban
Asosiasi sektor usaha membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan sektor usaha masing-masing;
3. Persyaratan
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan;
4. Mekanisme
Pengawasan.
Hal-hal yang diatur dalam Permen
ini menimbulkan praktek diskriminasi yang menambah kedudukan buruh yang bekerja
pada “pekerjaan yang dapat dialihdayakan” semakin rentan karena hak-hak ketenagakerjaannya
semakin terlanggar. Oleh
karena itu, tulisan ini hendak memaparkan analisa singkat atas Permenakertrans 19/2012
yang menimbulkan dampak negatif di sektor ketenagakerjaan.
B. Analisis Hukum
1.
Persyaratan
Pekerjaan Yang Dapat Diborongkan Dan Kewajiban Asosiasi Sektor Membuat Alur Kegiatan Proses
Produksi
Pasal
3 ayat 2 Permenakertrans 19/2012 mengatur pekerjaan yang dapat diborongkan,
yang pada intinya ketika pekerjaan ini tidak dilaksanakan, proses pelaksanaan
pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Namun
yang patut disayangkan, pemerintah meminta asosiasi sektor usaha yang harus
membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing.
Pasal 4
1) Asosiasi sektor usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus membuat alur kegiatan proses
pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing.
2) Alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta
memuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang dengan memperhatikan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).”
Penentuan
oleh asosiasi sektor usaha patut dikritisi karena:
a. Asosiasi
cukup dengan menyepakati bersama alur produksi suatu sektor usaha dan hasil
kesepakatan tersebut dianggap berlaku oleh dinas ketenagakerjaan setempat;
b. Tidak
ada verifikasi dari pemerintah selaku representasi negara untuk menguji apakah
alur produksi tersebut benar-benar dibuat dengan prinsip akademis dan akuntabilitas atau subyektif pengusaha untuk mengejar efisiensi modal;
c. Tidak
ada standar atau pengawasan dalam pembuatan alur produksi yang dilakukan oleh
pemerintah;
d. Asosiasi
memiliki kemerdekaan memutuskan kehendak yang otonom, sehingga verifikasi
apakah sektor usaha inti diklasifikasikan menjadi sektor penunjang tidak dapat
dilakukan.
Karena itulah penentuan alur
produksi untuk menentukan sektor inti dan penunjang seharusnya dilakukan oleh
pemerintah dengan melibatkan serikat pekerja dan perguruan tinggi yang terdepan
dalam bidang tersebut. Dengan metode yang valid dan dapat diverifikasi,
keputusan mengklasifikasikan sektor inti dan penunjang dapat menjamin nasib
buruh yang bekerja di sektor tersebut. Bukan lagi atas kemauan pengusaha yang
secara otonom melakukan penggolongan pekerjaan sesuai keingingannya meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Hal ini sejalan dengan makna
dari hubungan industrial itu sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 16
UU Ketenagakerjaan, dimana dalam suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa terdiri atas unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
“Hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Munculnya
Peluang Outsourcing Penyedia Jasa Pekerja Melalui Mekanisme Pemborongan
Pekerjaan
Dalam
Permenakertrans 19/2012 ini juga menimbulkan peluang, dimana pekerjaan yang dialihdayakan
juga dilakukan dengan mekanisme pemborongan pekerjaan. Hal ini tertuang dalam
Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2:
“Pasal 3
1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima
pemborongan.
2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan
tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan
oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung
dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara
langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila
tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan
tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
Akibatnya, peluang penyerahan
sebagian pekerjaan melalui penyedia jasa pekerja (outsourcing) dibuka lewat pemborongan pekerjaan. Kedua jenis penyerahan
sebagian pekerjaan ini punya norma yang berbeda dalam UU Ketenagakerjaan
(pemborongan diatur dalam pasal 65 dan penyedia jasa pekerja dalam pasal 66),
dimana pemborongan pekerjaan hanya untuk praktik pekerjaan yang menggunakan
mekanisme pemborongan pekerjaan, bukan untuk outsourcing penyedia jasa pekerja.
Di dalam Permenakertrans ini menimbulkan
peluang pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk pekerjaan yang dapat
dialihdayakan melalui penyedia jasa pekerja.
3.
Diskriminasi
5 sektor usaha yang dapat dialihdayakan lewat mekanisme penyedia jasa pekerja
Pasal 17 ayat 3:
Kegiatan jasa penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b. usaha penyediaan makanan bagi
pekerja/buruh (catering);
c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
d. usaha jasa penunjang di pertambangan
dan perminyakan; dan
e. usaha penyediaan angkutan bagi
pekerja/buruh.”
Penentuan 5
sektor usaha ini menjadi sangat diskriminatif karena dirumuskan secara baku
dalam pengaturan ini tanpa kajian lebih lanjut tentang jenis-jenis usaha yang
saat ini berkembang di masyarakat. Misalkan di sektor perbankan, tanpa ada
security yang menjamin transaksi di bank akan aman, pasti akan terjadi
perampokan merajalela di bank-bank yang beroperasi dan mengganggu kegiatan inti
bank dalam memberikan pelayanan. Oleh karena itu, penentuan 5 (lima) jenis
pekerjaan ini sangat diskriminatif dan mematikan peluang karir pekerja yang
seharusnya dapat terus meningkat.
4. Lemahnya Pengawasan Oleh Pengawas
Ketenagakerjaan
Dalam
Permenakertrans dan Surat Edaran ini juga menekankan adanya pengawasaan secara
administrasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan mulai dari pelaporan pekerjaan
penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Jo. Pasal 6 Permenakertrans 19 tahun 2012:
“Pasal
5
Jenis pekerjaan penunjang yang akan
diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh
perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.”
“Pasal
6
Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan
melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan
dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.”
Disini terlihat peran Pemerintah
hadir dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas dalam penerapan praktis sistem
penyerahan sebagian pekerjaan (alih daya)
dengan secara seksama mencermati pelaporan yang diajukan oleh perusahaan
pemberi pekerjaan terkait jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan
kepada perusahaan pemborongan pekerjaan.
Namun, dalam praktiknya selama
ini di lapangan ini menjadi permasalahan yang ditimbul dikemudian hari, dimana
Pengawas Ketenagakerjaan lemah dalam melakukan pengawasan atas laporan pengajuan
tersebut, yang seharusnya Pengawas Ketenagakerjaan tersebut harus ketat dan mengecek secara seksama apakah sudah
tepatkah jenis pekerjaan yang diajukan untuk dapat dialihdayakan tersebut
memang benar jenis pekerjaan penunjang. Disamping itu Pengawas Ketenagakerjaan
juga harus bertindak tegas terhadap penyelewengan terkait praktik outsourcing
itu sendiri.
Pengawasan secara administrasi
diawali dengan kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaan oleh perusahaan
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dari dokumen laporan ini kemudian dilakukan
pemeriksaan ke perusahaan. Apabila dalam pemeriksaan di perusahaan ditemui
pelanggaran norma penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain maka pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang
memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan
perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan. Apabila batas waktu yang
ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka salah satu
pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Berdasarkan ketentuan pada Bab V
Surat Edaran Menakertrans Nomor: SE.4/Men/III/2013, sanksi yang dikenakan
terhadap perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh yang tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku adalah pencabutan izin operasional
perusahaan tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi berdasar rekomendasi dari kabupaten/kota. Dalam hal
ini maka operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja
kabupaten/kota yang bersangkutan, dihentikan. Namun, perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tersebut tetap bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh.
C. Kesimpulan
Berdasarkan analisa yang telah kami uraikan di atas, maka dapat kami
tarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
- Penentuan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui pemborongan oleh asosiasi sektor usaha dapat mengancam jaminan kesejahteraan sosial dan kepastian hak-hak ketenagakerjaan;
- Permenakertrans 19/2012 ini menimbulkan kerancuan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui penyedia jasa pekerja atau pemborongan pekerjaan;
- Penentuan 5 (lima) sektor usaha yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa pekerja adalah bentuk diskriminasi yang dilegalkan oleh pemerintah;
- Lemahnya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terhadap pelaporan yang diajukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan terkait jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan.
D. Rekomendasi
Dengan
melihat sejumlah analisis di atas, kami merekomendasikan agar Permenakertrans
Nomor 19 tahun 2012 agar segera direvisi dan Surat Edaran Menakertrans Nomor 04
tahun 2013 tersebut agar dicabut.
AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!
BalasHapusHanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!
Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
• Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
• Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
• Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
• Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
• Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
• Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)
Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
BONUS 10% MEMBER BARU
BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
BONUS HARIAN 10%
Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.
Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita
#bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya
SEMOGA BERUNTUNG YA!
Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!
BalasHapusDaftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%
Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
PULSA TELKOMSEL
PULSA AXIS
PULSA XL
Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!
Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :
whatsapp :+6282277104607
instagram : zeusbola.official
6282277104607