Jumat, 18 Mei 2018

10 HAL YANG PERLU KAMU KETAHUI MENGENAI TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR)




Baju baru Alhamdulillah//Tuk dipakai di hari raya//
Tak punya pun tak apa-apa//Masih ada baju yang lama
Sepatu baru Alhamdulillah//Tuk dipakai di hari raya//
Tak punya pun tak apa-apa//Masih ada sepatu yang lama

Sepenggal bait lagu yang dipopulerkan oleh Dhea Ananda yang berjudul Baju Baru pada Tahun 1990an tersebut menggambarkan kebahagian setiap anak ketika menyambut hari raya Idul Fitri. Setiap orang tua pun berusaha untuk memenuhi keinginan dan membagaiakan anak-anaknya tersebut salah satunya dari uang Tunjangan Hari Raya (THR) pemberian dari Pengusaha tempat mereka bekerja.

Ketentuan mengenai THR tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Tulisan ini coba mengupas mengenai pengaturan THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang diatur dalam Permenaker 6/2016

1.       Apa sih yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Jika melihat pengertian THR di atas, maka THR sifatnya wajib diserahkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya. THR Keagamaan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing- masing Pekerja/Buruh.

2.      Apakah THR hanya diberikan bagi pekerja/buruh yang merayakan Idul Fitri?
Jawabanya adalah tidak, karena pembayaran THR sesuai dengan hari raya keagaamaan si pekerja/buruh tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 yang berbunyi:
 “Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idu1 Fitri bagi Pekeıja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yarıg beragama kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/ Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waısak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/ Buruh yang beragama Konghucu.”

3.      Siapakah yang berhak mendapatkan THR?
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[1]

Gimana kalau pekerja atau buruhnya yang berstatus kontrak baru bekerja 3 (tiga) bulan? Dapat engga dia THR?
Jawabannya dapat dong, karena Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.[2]

Bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja haris lepas gimana nasibnya? dapat engga dia THR?
Dapat, dimana bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan peıjanjian kerja harian lepas wajib menerima THR dari Pengusaha.[3]

4.      Kapan THR itu dibayarkan oleh pengusaha ke pekerja/Buruh?
THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sering kejadian nih kalau THR pekerja/buruh “diganti” dengan paket kue lebaran, sirup marjan, astor dan paket sembako sama pengusaha, sebenarnya boleh engga sih kalau kayak begitu?
Jawabanya engga boleh, karena THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.[4]

5.      Bagaimanakah perhitungan pemberian THR dari Pengusaha ke pekerja/buruh?
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.[5] Jadi kalau Anda sudah bekerja 1,5 Tahun dengan gaji sebulan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka THR yang didapat adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[6]
masa kerja x 1 (satu] bulan upah.
      12

Naah, jika Anda misalnya sudah bekerja 6 (enam) bulan dengan gaji yang diperoleh sebulan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka THR yang didapat adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan peıjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:[7]
a.   Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas] bulan atau lebih, upah 1 (satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belasJ bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b.   Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Yang dimaksud upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di atas adalah terdiri atas komponen upah: a) upah tanpa turıjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.[8]

6.      Lalu bagaimana kalau THR yang dibayarkan pengusaha lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016?
Apabila penetapan besarari nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian keija bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan perjanjian keija, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yarig telah dilakukan.[9]

7.      Bagaimana pembayaran THR jika pekerja/buruh berniat resign (mengundurkan diri) atau dipecat sebelum hari raya?
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

Penjabaran Pasal 7 ayat 1 Permenaker 6/2016 tersebut, menjelaskan bahwa anda yang berstatus pekerja tetap/PKWTT yang mengundurkan diri atau dipecat setidaknya terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda masih berhak atas THR.

Namun berbeda nasibnya dengan pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak tidak berlaku ketentuan Pasal 7 ayat 1 tersebut, artinya pekerja/buruh kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan sama sekali tidak mendapat THR dari pengusaha.[10]  

8.      Apakah THR tetap diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan dari induk perusahaan ke anak perusahaan?
Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang bam, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.[11]

Namun, untuk memperkuat kedudukan anda agar tetap mendapatkan hak-hak anda seperti masa kerja, BPJS, THR dan hak-hak lainnya, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak-hak Anda tersebut termasuk THR sebagai pekerja/buruh tidak dikurangi atau tidak diberikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:

“Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.”

9.      Apakah sanksi bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja/buruh?
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[12]

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:[13]
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.    pembekuan kegiatan usaha.

10.   Bagaimanakah upaya yang dapat ditempuh bila pengusaha bandel tidak mau membayar THR kepada pekerja/buruh?
Langkah pertama, pekerja atau buruh dapat melaporkan pihak pengusaha ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini sebagaimana tujuan dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja dan menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan.[14]

Langkah kedua, pekerja atau buruh dapat melakukan upaya perundingan atau bipartit. Apabila upaya perundingan atau bipartit tidak menemui kesepakatan, maka pekerja atau buruh dapat menempuh upaya mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral di dinas ketenagakerjaan setempat. Jika mediasi masih gagal, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.[15]



[1] Pasal 2 ayat 2 Permenaker 6/2016.
[2] Pasal 2 ayat 1 Permenaker 6/2016.
[3] Pasal 3 ayat 3 Permenaker 6/2016.
[4] Pasal 6 Permenaker 6/2016.
[5] Pasal 3 ayat 1 huruf a Permenaker 6/2016.
[6] Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.
[7] Pasal 3 ayat 3 Permenaker 6/2016.
[8] Pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016.
[9] Pasal 4 Permenaker 6/2016.
[10] Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6/2016.
[11] Pasal 8 Permenaker 6/2016.
[12] Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Jo. Pasal 10 ayat 1 Permenaker 6/2016.
[13] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016 Jo. Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan.
[14] Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
[15] Lihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

2 komentar:

  1. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus
  2. Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!

    Daftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%

    Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
    Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
    PULSA TELKOMSEL
    PULSA AXIS
    PULSA XL
    Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
    dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!

    Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :

    whatsapp :+6282277104607
    instagram : zeusbola.official
    6282277104607

    BalasHapus

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...