Salah satu indikator
kemerdekaan berserikat adalah buruh dapat membentuk serikat, federasi maupun
konfederasi, bertindak bebas untuk menjalankan aktifitas serikat pekerja, dan
melakukan kegiatan pemogokan. Pengusaha yang sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh yang mogok merupakan pengusaha yang anti
terhadap kemerdekaan berserikat atau anti terhadap eksistensi suatu serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 4 ayat 2 huruf e UU No 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (untuk selanjutnya disebut UU
SP/SB) menyatakan bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh,
federasi, dan konfederasi adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung
jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan uang
berlaku. Dalam pasal ini tersirat dengan jelas bahwa merencanakan mogok
melakukan mogok merupakan fungsi yang melekat pada serikat pekerja sebagai
indikator tercapainya kemerdekaan berserikat.
Ancaman terhadap pelaksanaan kegiatan serikat pekerja
merupapakan pelanggaran terhadap kemerdekaan berserikat, sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 UU SP/SB yang jelas dan tegas menyatakan bahwa:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus
atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota
dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b.
tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.
melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.”
Pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruh yang
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh berarti melanggar Pasal 28
UU No 21 Tahun 2000. Pelanggaran terhadap pasal kemerdekaan
berserikat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU SP/SB.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut UUK), dalam Pasal 144 UUK yang pada
pokoknya menerangkan bahwa terhadap mogok kerja yang sah pengusaha dilarang
untuk melakukan tindakan-tindakan seperti:
1.
Mengganti pekerja/buruh yang mogok
kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
2.
memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Apabila pengusaha melakukan tindakan-tindakan di atas, maka pengusaha
dapat dikenakan sanksi dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana
diatur dalam Pasal 187 UUK.
Dalam banyak kasus paska buruh melakukan mogok kerja,
pengusaha acap kali melakukan tindakan balas dendam dengan mem-PHK buruh yang
mogok tersebut dengan berbagai alasan, misalkan saja penilaian kerja yang
buruk, melanggar perintah kerja dan alasan lain yang tidak masuk diakal.
Konfederasi harus memperingatkan pengusaha melalui
Apindo, atau serikat pekerja/serikat buruh memperingatkan pimpinan perusahaan
untuk tidak melakukan PHK sepihak karena buruh sedang melaksanakan kegiatan
serikat pekerja. Jika pengusaha tetap melakukan PHK atau tindakan-tindakan balasan lainnya seperti yang telah diuraikan di atas, maka tim advokasi Konfederasi, Federasi dan SP/SB dapat melaporkan
pimpinan perusahaan karena melakukan tindak pidana anti serikat pekerja.
AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!
BalasHapusHanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!
Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
• Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
• Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
• Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
• Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
• Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
• Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)
Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
BONUS 10% MEMBER BARU
BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
BONUS HARIAN 10%
Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.
Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita
#bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya
SEMOGA BERUNTUNG YA!
Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!
BalasHapusDaftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%
Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
PULSA TELKOMSEL
PULSA AXIS
PULSA XL
Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!
Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :
whatsapp :+6282277104607
instagram : zeusbola.official
6282277104607