|
No.
|
Jenis
Pencatatan
|
Keterangan
|
Pembahasan
|
Dasar
Hukum
|
|
1.
|
Hak Cipta
|
Tata Cara Pendaftaran
|
1. Secara langsung kepada Direktorat
Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan
12940.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
3. Melalui Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
|
|
|
Subjek/Pemohon
|
Perorangan
maupun perusahaan.
1.
diajukan oleh: a. beberapa orang
yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait,
Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum
yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
2.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu
alamat pemohon yang terpilih.
3.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang
terdaftar sebagai Kuasa.
|
Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014
|
||
|
Persyaratan Pencatatan
|
1)
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait
diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada
Menteri.
Catatan: isi dalam formulir sebagai berikut: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat
lengkap pendaftar
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat
lengkap pemegang hak cipta
2. Judul karya
3. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk
pertama kali
4. Uraian karya secara singkat
5. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya
dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
a.
menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak
Terkait, atau penggantinya;
b.
melampirkan surat pernyataan kepemilikan
Ciptaan dan Hak Terkait; dan
c.
membayar biaya.
Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen
berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
yang akan menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.
|
Pasal Jo. Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak
Cipta
|
||
|
Prosedur Pencatatan
|
1. Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak
cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan
administratif mengenai kelengkapan dokumen.
2. Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen
belum lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapinya.
3. Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan
jika tidak ada keberatan terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan
mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
|
Pasal 68 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
|
||
|
Jangka Waktu
|
Keputusan
menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
|
Pasal 68 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
|
||
|
Dokumen yang Dilengkapi
|
Mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan,
Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai
6000
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. NPWP
4. Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama
perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya
kepada pemegang hak cipta)
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta
karya (KTP)
|
|
Selasa, 14 Agustus 2018
PENCATATAN HAK CIPTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK
Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...
-
Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...
-
A. PENDAHULUAN Perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan keselematan kerja (K3) bagi pengusaha maupun bagi buruh ...
-
Kamis (10/05/2018) dini hari seorang teman kantor bertanya kepada saya mengenai apa yang dimaksud dengan Paralegal, karena secara ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar