Selasa, 14 Agustus 2018

PENCATATAN HAK CIPTA

No.
Jenis Pencatatan
Keterangan
Pembahasan

Dasar Hukum
1.
Hak Cipta
Tata Cara Pendaftaran
1.    Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
3.    Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.


Subjek/Pemohon
Perorangan maupun perusahaan.

1.           diajukan oleh: a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

2.           Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

3.           Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.


Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014
Persyaratan Pencatatan
1)        Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.

Catatan: isi dalam formulir sebagai berikut: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
1.       Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
2.       Judul karya
3.       Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
4.       Uraian karya secara singkat
5.       Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)


2)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
a.           menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
b.          melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan
c.           membayar biaya.

Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1.    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris. 
2.    Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.

Pasal Jo. Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Prosedur Pencatatan
1.  Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan dokumen. 
2.  Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapinya. 
3.  Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

Pasal 68 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Jangka Waktu
Keputusan menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 68 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Dokumen yang Dilengkapi
Mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1.       Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2.       Surat pernyataan keaslian karya
3.       NPWP
4.       Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1.       Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2.       NPWP perusahaan
3.       Akta perusahaan
4.       Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...