Jumat, 01 Juni 2018

SUMBER HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA







Sumber hukum perburuhan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum heteronom dan hukum otonom. Adapun yang dimaksud dengan hukum heteronom dan hukum otonom adalah:
  1. Hukum heteronom adalah semua peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berbentuk peraturan perundang-undangan perburuhan baik yang berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan berbagai aturan teknis lainnya.
  2. Hukum otonom adalah ketentuan-ketentuan di bidang perburuhan yang dibuat oleh buruh dan majikan.


Hukum Heteronom

Hukum Heteronom menjadi pedoman utama dalam membuat  hukum perburuhan otonom yang dilakukan oleh buruh dan majikan. Hukum heteronom dijadikan sebagai alat ukur utama dalam meverifikasi apakah hukum perburuhan otonom yang dibuat sudah seuai dengan standar normatif atau tidak.

Setiap pelaku hubungan kerja dalam membuat hukum perburuhan otonom minimal muatan atau isinya sama dengan hukum perburuhan heteronom, namun tidak boleh di bawah norma dari hukum yang bersangkutan.

Yang perlu menjadi catatan bersama adalah seringkali para pihak (buruh dan majikan) memasukkan muatan atau isi hukum otonom yang bertentangan dengan hukum heteronom sehingga membuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik. Sejatinya ketentuan yang diatur dalam hukum otonom haruslah muatannya lebih tinggi atas kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun sumber hukum heteronom yang dimaksud sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Peraturan Presiden
  7. Peraturan Daerah Provinsi
  8. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


Sumber Hukum Otonom

Sumber hukum otonom terdiri atas tiga yaitu, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan.

Hukum perburuhan otonom tidak boleh bertentangan dengan hukum perburuhan heteronom dan dianggap tidak berlaku sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam hukum perburuhan heteronom.

Sehingga hukum perburuhan otonom baru berlaku apabila isi dari hukum perburuhan di atas atau minimal sama dengan norma hukum perburuhan heteronom. Artinya, isi hukum perburuhan otonom memiliki kualitas di atas hukum perburuhan heteronom. Artinya hukum perburuhan heteronom menjadi standar minimal yang harus dipatuhi dalam membuat hukum perburuhan otonom.

Bahkan sesungguhnya pembuatan hukum perburuhan otonom menjadi tidak perlu apabila isinya sama dengan hukum heteronom, karena sesungguhnya akan terjadi duplikasi yang tidak perlu antara hukum perburuhan otonom dan hukum perburuhan heteronom.

Perjuagan Serikat Buruh

Dengan melihat berbagai peraturan perudang-undangan yang kini dikeluarkan oleh Pemerintah semakin tidak berpihak kepada kaum buruh, maka sudah seharusnya kaum buruh memperjuangkan kesejahteraan mereka dan keluarganya secara kolektif di tingkat perusahaan.

Dengan mengorganisir buruh bergabung dalam serikat dan membangun kekuatan kolektif, maka buruh pun memperjuangkan pembentukan hukum otonom yaitu Perjanjian Kerja Bersama di tingkat perusahaan. Karena Perjanjian Kerja Bersama yang lahir atas kesepakatan antara majikan dengan buruh tersebut berlaku bagai undang-undang bagi mereka yang mengikatkan diri, artinya masing-masing pihak harus mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama kualitasnya dapat lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perburuhan di Indonesia, oleh karenanya salah satu batu uji kekuatan kolektif serikat buruh yaitu di tingkatan perusahaan mereka mampu secara kolektif membuat Perjanjian Kerja Bersama yang mampu mensejahterakan buruh dan keluarganya.

Kesimpulan
  1. Pada dasarnya hukum perburuhan heteronom dibentuk dalam rangka menetapkan standar normatif yang dijadikan sebagai pedoman minimal bagi hukum perburuhan otonom agar dibuat dengan kualitas minimal seperti kualitas hukum perburuhan heteronom.
  2. Apabila hukum perburuhan otonom dibuat dengan kualitas lebih tinggi dari pada hukum perburuhan heteronom maka yang berlaku adalah hukum perburuhan otonom. Doktrin ini didasarkan atas  pemikiran bahwa fungsi dari hukum perburuhan otonom selain mengisi kekosongan hukum yang belum dibuat oleh hukum perburuhan heteronom juga memiliki fungsi sebagai pranata untuk meningkatkan kualitas hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
  3. Salah satu batu uji kekuatan kolektif serikat buruh yaitu di tingkatan perusahaan mereka mampu secara kolektif membuat Perjanjian Kerja Bersama yang mampu mensejahterakan buruh dan keluarganya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...