Sumber
hukum perburuhan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum heteronom dan
hukum otonom. Adapun yang dimaksud dengan hukum heteronom dan hukum otonom
adalah:
- Hukum heteronom adalah semua peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berbentuk peraturan perundang-undangan perburuhan baik yang berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan berbagai aturan teknis lainnya.
- Hukum otonom adalah ketentuan-ketentuan di bidang perburuhan yang dibuat oleh buruh dan majikan.
Hukum Heteronom
Hukum
Heteronom menjadi pedoman utama dalam membuat hukum perburuhan
otonom yang dilakukan oleh buruh dan majikan. Hukum heteronom dijadikan
sebagai alat ukur utama dalam meverifikasi apakah hukum perburuhan otonom yang
dibuat sudah seuai dengan standar normatif atau tidak.
Setiap pelaku hubungan kerja dalam
membuat hukum perburuhan otonom minimal muatan atau
isinya sama dengan hukum perburuhan heteronom,
namun tidak boleh di bawah
norma dari hukum yang bersangkutan.
Yang
perlu menjadi catatan bersama adalah seringkali para pihak (buruh dan majikan) memasukkan
muatan atau isi hukum otonom yang bertentangan dengan hukum heteronom sehingga
membuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik. Sejatinya ketentuan yang
diatur dalam hukum otonom haruslah muatannya lebih tinggi atas kesepakatan
kedua belah pihak.
Adapun
sumber hukum heteronom yang dimaksud sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- TAP MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Sumber Hukum Otonom
Sumber
hukum otonom terdiri atas tiga yaitu, Perjanjian
Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan.
Hukum perburuhan otonom
tidak boleh bertentangan dengan hukum perburuhan heteronom dan dianggap tidak
berlaku sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam hukum
perburuhan heteronom.
Sehingga hukum perburuhan otonom baru berlaku apabila
isi dari hukum perburuhan di atas atau minimal sama dengan norma hukum
perburuhan heteronom. Artinya,
isi hukum perburuhan otonom memiliki kualitas di atas hukum perburuhan
heteronom. Artinya hukum perburuhan heteronom menjadi standar
minimal yang harus dipatuhi dalam membuat hukum perburuhan otonom.
Bahkan sesungguhnya pembuatan hukum perburuhan otonom
menjadi tidak perlu apabila isinya sama dengan hukum heteronom, karena sesungguhnya
akan terjadi duplikasi yang tidak perlu antara hukum perburuhan otonom dan
hukum perburuhan heteronom.
Perjuagan Serikat Buruh
Dengan
melihat berbagai peraturan perudang-undangan yang kini dikeluarkan oleh Pemerintah
semakin tidak berpihak kepada kaum buruh, maka sudah seharusnya kaum buruh
memperjuangkan kesejahteraan mereka dan keluarganya secara kolektif di tingkat
perusahaan.
Dengan
mengorganisir buruh bergabung dalam serikat dan membangun kekuatan kolektif,
maka buruh pun memperjuangkan pembentukan hukum otonom yaitu Perjanjian Kerja Bersama
di tingkat perusahaan. Karena Perjanjian Kerja Bersama yang lahir atas
kesepakatan antara majikan dengan buruh tersebut berlaku bagai undang-undang
bagi mereka yang mengikatkan diri, artinya masing-masing pihak harus mentaati ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama kualitasnya dapat lebih tinggi dari
ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perburuhan di Indonesia, oleh
karenanya salah satu batu uji kekuatan kolektif serikat buruh yaitu di
tingkatan perusahaan mereka mampu secara kolektif membuat Perjanjian Kerja
Bersama yang mampu mensejahterakan buruh dan keluarganya.
Kesimpulan
- Pada dasarnya hukum perburuhan heteronom dibentuk dalam rangka menetapkan standar normatif yang dijadikan sebagai pedoman minimal bagi hukum perburuhan otonom agar dibuat dengan kualitas minimal seperti kualitas hukum perburuhan heteronom.
- Apabila hukum perburuhan otonom dibuat dengan kualitas lebih tinggi dari pada hukum perburuhan heteronom maka yang berlaku adalah hukum perburuhan otonom. Doktrin ini didasarkan atas pemikiran bahwa fungsi dari hukum perburuhan otonom selain mengisi kekosongan hukum yang belum dibuat oleh hukum perburuhan heteronom juga memiliki fungsi sebagai pranata untuk meningkatkan kualitas hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
- Salah satu batu uji kekuatan kolektif serikat buruh yaitu di tingkatan perusahaan mereka mampu secara kolektif membuat Perjanjian Kerja Bersama yang mampu mensejahterakan buruh dan keluarganya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar