Gambar diunduh dari link: https://ruangcerita.com/cara-melunasi-hutang-3308
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang atau biasa disingkat dengan PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh
debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak
dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran
utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar
tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu
dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Jo. Pasal 228 ayat 5 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(untuk selanjutnya disebut “
UU Kepailitan dan PKPU”).
Dalam Pasal 222 UU
Kepailitan dan PKPU menerangkan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan
PKPU, pertama adalah Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau
oleh Kreditor serta Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan
dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, kedua adalah Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Lebih
lanjut yang dimaksud dengan kreditor adalah setiap Kreditor baik Kreditor
konkuren maupun Kreditor yang didahulukan.
Debitor dapat memohon PKPU
dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Sedangkan kreditor dapat
memohon agar kepada Debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada
Kreditornya.
Dalam suatu diskusi muncul
sebuah pertanyaan, apakah Pekerja/Buruh yang masih dalam tahapan berselisih
dengan Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU karena kedudukannya sebagai
Kreditor?. Menurut hemat penulis pekerja/buruh tersebut belum dapat mengajukan
permohonan PKPU kepada Debitor, hal ini dikarenakan jumlah utang (upah pokok
pekerja/buruh yang belum dibayarkan dan hak-hak pekerja/buruh yang lainnya,
seperti pemberian uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) yang nantinya akan ditagihkan kepada Debitor
melalui Pengurus belum memiliki kepastian hukum atau dapat dikatakan hingga
terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian siapa sajakah
Kreditor yang dapat mengajukan permohonan PKPU?. Jawabanya adalah kreditor konkuren,
kreditor separatis maupun kreditor preferen. Adapun yang dimaksud dengan
kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen dapat diuraikan
sebagai berikut:
Kreditor Konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk
kreditur sepratis dan preferen sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur
lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Jo. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”).
Kreditor Separatis yaitu Kreditor pemegang hak jaminan
kebendaan, seperti gadai, fidusia, hipotek atau hak jaminan atas kebendaan
lainnya yang berkedudukan lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1133 Jo. 1134
KUHPerdata Jo. Pasal 55 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
Kreditor Preferen yaitu kreditor dengan hak mendahului (yang
didahulukan dari kreditor separatis dan kreditor konkuren) karena sifat
piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, yang terdiri dari
kreditor preferen khusus dan umum. Contohnya tagihan pajak sebagimana diatur dalam Pasal 1139 Jo. Pasal 1149 KUHPerdata Jo. Pasal 21 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Maka jika ada pertanyaan
yang menyatakan apakah kantor pelayanan pajak dapat bertindak sebagai pemohon
PKPU?, dengan demikian jawabannya adalah bisa hal mana telah diatur dalam Pasal
222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU.
Mengenai jangka waktu proses
pemeriksaan perkara PKPU yang diajukan oleh para kreditor adalah paling lambat 20
(dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU sebagaimana
diatur dalam Pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU. Sedangkan jangka waktu
proses pemeriksaan PKPU jika permohonan diajukan oleh debitor adalah paling lambat
3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana diatur
dalam Pasal 225 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU.
Terakhir, dimanakah para
pemohon PKPU dapat mengajukan permohonan PKPU? Yaitu di Pengadilan Niaga dalam
lingkungan peradilan umum sebagaimana domisili hukum dari Debitor. Berdasarkan ketentuan
Pasal 2 Jo. Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan,
Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang diterangkan:
1. Daerah
hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayahPropinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara,
Maluku dan Irian Jaya.
2. Daerah
hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah PropinsiSumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa
Aceh.
3. Daerah
hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi
yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.
4. Daerah
hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah
Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Daerah
hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung
dan Kalimantan Barat.
Demikian catatan hukum ini
disusun untuk menguraikan seputar yang dimaksud PKPU, pihak-pihak siapa sajakah
yang dapat mengajukan permohonan PKPU, dan jangka waktu pemeriksaan perkara
PKPU di Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum yaitu Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang atau Makassar.