Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja sebanyak 80.000 orang. Kementerian Ketenagakerjaan kejadian PHK ini akan berlanjut di Tahun 2025, dimana Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah menghimpun informasi akan terdapat 60 (enam puluh) perusahaan sebagaimana dikutip dalam portal berita www.bisnis.com tanggal 23 Desember 2024. Fenomena PHK ini sudah pasti pekerja yang akan menjadi korbannya. Dengan adanya potensi PHK ini, maka sudah sepatutnya pekerja mengetahui hak-hak yang diperoleh oleh pekerja jika menjadi korban PHK nantinya.
Alasan-Alasan PHK Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan
Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
13/2003”) Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UU Ciptaker”) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) terdapat beberapa alasan-alasan pekerja dapat
di-PHK antara lain:
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau
perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu.
2. Perusahaan melakukan efisiensi karena
mengalami kerugian.
3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun
berturut-turut.
4. Perusahaan tutup karena kondisi yang
memaksa.
5. Perusahaan sedang menunda kewajiban
membayar utang.
6. Perusahaan pailit.
7. Perusahaan mengajukan untuk diputus
hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar
upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai
penyebab lain.
8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan
Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar
(perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi
karyawan tersebut.
9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas
kemauan sendiri.
10. Pekerja mangkir selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara
tertulis.
11. Pekerja melakukan pelanggaran yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.
12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan
berturut-turut akibat melakukan tindak pidana.
13. Pekerja mengalami cacat atau menderita
sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan.
14. Pekerja memasuki usia pension.
15. Pekerja meninggal dunia.
Selain alasan PHK sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak-Hak Pekerja Yang Di-PHK
Adapun
hak-hak yang diperoleh pekerja jika mengalai PHK adalah Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2, 3
dan 4 PP 35/2021.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021
perhitungan Uang Pesangon adalah sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
(satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021
perhitungan UPMK adalah sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
perhitungan UPH adalah sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjut, besaran hak-hak yang diperoleh pekerja yang di-PHK itu ditentukan karena alasan PHK itu sendiri sebagaimana diuraikan dalam PP 35/2021 dengan uraian sebagai berikut:
Pekerja
berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan
UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
• Pasal 41: Perusahaan melakukan
penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
• Pasal 42 ayat 1: Pengambilalihan
perusahaan.
• Pasal 43 ayat 2: Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
• Pasal 44 ayat 2: Perusahaan tutup bukan
karena mengalami kerugian.
• Pasal 46 ayat 2: ayat Perusahaan dalam
keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
• Pasal 48: adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.
Pekerja
berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali
ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
• Pasal 42 ayat 2: Pengambilalihan
perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
• Pasal 43 ayat 1: Perusahaan melakukan
efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
• Pasal 44 ayat 1: Perusahaan tutup akibat
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus
menerus selama 2 tahun.
• Pasal 45 ayat 1: Perusahaan tutup
disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).
• Pasal 46 ayat 1: Perusahaan dalam
keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian.
• Pasal 47: Perusahaan pailit.
• Pasal 52 ayat 1: Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 PP 35/2021.
Pekerja
berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali
ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pension sebagaimana diatur dalam
Pasal 56 PP 35/2021.
Pekerja
berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan
UPMK, dan UPH, apabila:
• Pasal 57: Pekerja meninggal dunia.
• Pasal 55: Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Pekerja
berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja,
PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:
• Pasal 49: Adanya putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021
terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
• Pasal 50: Mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan memenuhi syarat.
• Pasal 51: Pekerja mangkir selama 5 hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali
secara patut dan tertulis.
• Pasal 52 ayat 2: Pekerja melakukan
pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
• Pasal 54 ayat 1: Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena
diduga melakukan tindak pidana.
• Pasal 54 ayat 4: Pekerja dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Pekerja Yang Mengalami PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Selain mendapatkan hak uang pesangon, UPMK dan UPH sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan jika pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A ayat 1 UU Ciptaker.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan
diatur dalam:
• Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
• Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
• Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Salam,
Wirdan
Fauzi, S.H.