Jumat, 03 Januari 2025

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja sebanyak 80.000 orang. Kementerian Ketenagakerjaan kejadian PHK ini akan berlanjut di Tahun 2025, dimana Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah menghimpun informasi akan terdapat 60 (enam puluh) perusahaan sebagaimana dikutip dalam portal berita www.bisnis.com tanggal 23 Desember 2024. Fenomena PHK ini sudah pasti pekerja yang akan menjadi korbannya. Dengan adanya potensi PHK ini, maka sudah sepatutnya pekerja mengetahui hak-hak yang diperoleh oleh pekerja jika menjadi korban PHK nantinya.


Alasan-Alasan PHK Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) terdapat beberapa alasan-alasan pekerja dapat di-PHK antara lain:

1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu.

2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.

3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut.

4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa.

5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.

8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut.

9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis.

11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.

12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana.

13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan.

14. Pekerja memasuki usia pension.

15. Pekerja meninggal dunia.

Selain alasan PHK sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Hak-Hak Pekerja Yang Di-PHK

Adapun hak-hak yang diperoleh pekerja jika mengalai PHK adalah Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2, 3 dan 4 PP 35/2021.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021 perhitungan Uang Pesangon adalah sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021 perhitungan UPMK adalah sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 perhitungan UPH adalah sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Lebih lanjut, besaran hak-hak yang diperoleh pekerja yang di-PHK itu ditentukan karena alasan PHK itu sendiri sebagaimana diuraikan dalam PP 35/2021 dengan uraian sebagai berikut:

Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

• Pasal 41: Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

• Pasal 42 ayat 1: Pengambilalihan perusahaan.

• Pasal 43 ayat 2: Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

 Pasal 44 ayat 2: Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

• Pasal 46 ayat 2: ayat Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

 Pasal 48: adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

• Pasal 42 ayat 2: Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

• Pasal 43 ayat 1: Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

• Pasal 44 ayat 1: Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

• Pasal 45 ayat 1: Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).

• Pasal 46 ayat 1: Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

• Pasal 47: Perusahaan pailit.

 Pasal 52 ayat 1: Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pension sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

 Pasal 57: Pekerja meninggal dunia.

 Pasal 55: Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

 Pasal 49: Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.

  Pasal 50: Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.

  Pasal 51: Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

 Pasal 52 ayat 2: Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

• Pasal 54 ayat 1: Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

• Pasal 54 ayat 4: Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

 

Pekerja Yang Mengalami PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain mendapatkan hak uang pesangon, UPMK dan UPH sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan jika pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A ayat 1 UU Ciptaker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam:

• Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

• Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

• Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Salam,

Wirdan Fauzi, S.H.

Rabu, 03 Juli 2024

KETENTUAN HUKUM MENGENAI MASA PERCOBAAN KERJA DALAM HUBUNGAN KERJA

Merujuk kepada Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 UU 13/2003 menerangkan bahwa perjanjian kerja waltu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang untuk membayar upah pekerja/buruh di bawah upah minimum.

Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada (Penjelasan Pasal 60 ayat 1 UU 13/2003).

Oleh karena masa percobaan kerja hanya boleh dipersyaratkan di perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap, maka masa percobaan kerja tidak boleh dipersyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak Pasal 58 ayat 1 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat 1 PP 35/2021).

Apabila masa percobaan kerja oleh pengusaha masih disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, maka (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58 ayat 2 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat2 PP 35/2021).

Pengusaha diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa percobaan kerja, dimana Pengusaha wajib meyampaikan surat pemberitahuan dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) (Pasal 37 ayat 4 PP 35/2021).

 

Tulisan ini dapat dilihat juga pada akun IG @sesihukum.id

 

Selasa, 02 Juli 2024

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAJIB TERTULIS

 Tulisan berikut ini akan menguraikan mengenai ketentuan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dengan huruf latin, berikut uraiannya:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU 13/2003).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Pasal 1 sngks 10 PP 35/2021).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 UU 6/2023). 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan oleh pengusaha di Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 1 PP 35/2021)

Apabila pencatatan daring belum tersedia, maka Pengusaha secara tertulis mencatatkan PKWT di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 2 PP 35/2021).

 

Tulisan ini juga dapat dibaca melalui IG @sesihukum.id

Minggu, 19 Februari 2023

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

 

Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan dan PKPU”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederhana dapat diterapkan dalam permohonan PKPU, akan tetapi Hakim pada Pengadilan Niaga pada dasarnya dapat menerapkan asas pembuktian sederhana tersebut dalam memeriksa, mengadili dan memutus Permohon PKPU dengan memperhatikan:

1.    Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2.   Tujuan dari UU Kepailitan dan PKPU yaitu sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif;

3.    Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Bahwa agar permohonan PKPU atau pailit yang diajukan oleh Kreditor dapat dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka Kreditor wajib untuk membuktikan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederha yaitu ada dua atau lebih kreditor dan Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor   sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Jo. Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:

-          Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

-          Pasal 8 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

-          Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:

 

1.    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

 

3.    Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Adapun yang dimaksud dengan pembuktian secara sederhana dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:


Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

Bahwa lebih lanjut, guna menerapkan asas peradilan cepat dan efektif maka dalam  memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU dibatasi oleh waktu yang singkat, dimana permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan haruslah diputus oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Bahwa sering terjadi adanya penafsiran berbeda-beda atau inkonsistensi penafsiran di kalangan majelis hakim tentang penerapan pembuktian sederhana. Oleh karena terdapat perbedaan atau inkonsistensi penafsiran pembuktian sederhana tersebut maka dapatlah kita jumpai berbagai permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan pembuktiannya tidaklah sederhana.

Oleh karena masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas kriteria atau parameter dari terbukti sederhana tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pendapat mengenai parameter dari terbukti sederhana adalah pada waktu pembuktian adanya hutang (lihat Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU) sebagaimana termaktub dalam bagian Rapat Kamar Perdata Khusus angka 25 halaman 9 SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

 

 

 

 

Sabtu, 07 Agustus 2021

NEGOSIASI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Negosiasi memiliki dua arti, yaitu:
 
  1. Proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;
  2. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
 
Menurut Anna Gustina Zainal, dalam bukunya yang berjudul “Buku Ajar: Teknik Lobi Dan Negosiasi”, tedapat 7 (tujuh) karakteristik utama negosiasi, yaitu:
 
  1. Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
  2.   Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar-menawar ((bargain) mapun tukar-menukar (barter).
  3. Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
  4. Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.
  5. Hampir selalu berbentuk tatap muka yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
  6. Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
  7. Lobi atau negosiasi sejatinya merupakan cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.
 
Lantas dalam keadaan apa dan mengapa kita perlu melakukan negosiasi:
 
  1.  Negosiasi terjadi setiap hari dan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan, walaupun kadang kita tidak menyadarinya, misal saat jual-beli barang.
  2. Untuk mendapatkan apa yang kita mau.
  3. Jika tidak negosiasi, kita kehilangan waktu, uang dan lainnya.
  4. Negosiasi menjaga relasi, hubungan baik  dan komunikasi diantara beberapa orang dimasa depan.
 
Dalam melakukan negosiasi, kita perlu mengetahui elemen-elemen penting dalam bernegosiasi. Adapun elemen-elemen penting dalam bernegosiasi adalah:
 
1.    Kepentingan
 
  •   Apa yang paling penting buat kita?
  •  Identifikasi untuk apa bernegosiasi, apa motivasi bernegosiasi?
  • Kepentingan berbeda dengan kedudukan atau posisi. Kepentingan merupakan kebutuhan mendasar, kedudukan merupakan apa yang orang minta. Jangan terjebak pada kedudukan ketika negosiasi.
 
2.    Pilihan
 
  • Apa yang terjadi jika kita tidak berbicara atau berurusan dengan orang lain.
  •  Ketika negosiasi, sangat bermanfaat membuat list tentang pilihan yang ada.
  • Apa konsekuensi dari tiap pilihan.
  • Pilih yang terbaik.
 
3.    Hubungan
 
  • Seberapa penting hubungan kita dengan orang lain atau kelompok yang mereka wakili.
  • Terkadang kita harus menerima hasil yang tidak terlalu bagus untuk menguatkan hubungan baik dimasa depan.
  • Lihat identitas budaya, sejarah, keluarga, dan hal-hal dalam relasi hidup mereka.
 
4.    Opsi Solusi
 
  • Cara-cara berbeda yang dapat diperoleh kedua belah pihak tentang apa yang penting dari mereka.
  • Mengekplorasi ospi membuat anda mengungkapkan solusi terbaik yang memungkinkan.
 
5.    Legitimasi
 
  • Apa yang kita lihat untuk memutuskan jika sebuah opsi adalah adil bagi setiap orang.
 
6.    Komunikasi
 
  • Mengartikulasikan pendapat, opsi, pandangan legitimasi secara jelas.
  • Bahasa lembut atau agresif.
  •  Bertanya atau meminta.
  • Menyarankan atau memberi tahu.
  •  Mengamati atau mengkritis.
  • Bahasa tubuh.
 
7.    Komitmen

  • Bahwa pihak-pihak yang melaksanakan negosiasi haruslah berkomitmen dengan iktikad baik menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan.

Kamis, 29 Juli 2021

Poin Poin Penting Pengadaan Tanah

 Adapun poin-poin penting terkait Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.  2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ("UU 2/2012")  Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ("UU 11/2020"), sebagai berikut:

1.    Pasal 6 UU 2/2012 à Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

2.  Pasal 12 ayat (1) UU 2/2012 à Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 huruf b sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta.

3.      Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012à Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

4.   Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 à Dalam hal tidak terjadi kesepakatan pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke PN setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah petenapan ganti kerugian.

5.    Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012 à Pihak yang keberatan atas Putusan PN dapat mengajukan Kasasi kepada MA dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

6.   Pasal 39 UU 2/2012 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

7.     Pasal 42 ayat (1) UU 11/2020 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/mahkamah agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di PN Setempat.

8.     Pasal 42 ayat (2) UU 11/2020 à Penitipan ganti kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap :

a.         Pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau

b.         Objek Pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian :

1.    Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan

2.    Masih disengketakan kepemilikannya

3.    Diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau

4.    Menjadi jaminan di bank.

9.    Pasal 43 UU 2/2012 à pada saat pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang langung dikuasai oleh negara.

Rabu, 28 Oktober 2020

Akibat Hukum Ditolaknya Rencana Perdamaian Debitor Dalam PKPU

Dalam proses PKPU, Debitor nantinya akan menyampaikan rencana perdamaian kepada Para Kreditornya. Kemudian, rencana perdamaian tersebut akan dilakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan rencana perdamaian tersebut dapat diterima atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004  Tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi :

 Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Apabila rencana perdamaian ditolak oleh Para Kreditor, maka berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004  Tentang Kepailitan dan PKPU, Debitor berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, adapun kutipan lengkap Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004  Tentang Kepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut :

“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).”

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...