Minggu, 19 Februari 2023

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

 

Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan dan PKPU”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederhana dapat diterapkan dalam permohonan PKPU, akan tetapi Hakim pada Pengadilan Niaga pada dasarnya dapat menerapkan asas pembuktian sederhana tersebut dalam memeriksa, mengadili dan memutus Permohon PKPU dengan memperhatikan:

1.    Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2.   Tujuan dari UU Kepailitan dan PKPU yaitu sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif;

3.    Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Bahwa agar permohonan PKPU atau pailit yang diajukan oleh Kreditor dapat dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka Kreditor wajib untuk membuktikan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederha yaitu ada dua atau lebih kreditor dan Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor   sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Jo. Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:

-          Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

-          Pasal 8 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

-          Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:

 

1.    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

 

3.    Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Adapun yang dimaksud dengan pembuktian secara sederhana dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:


Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

Bahwa lebih lanjut, guna menerapkan asas peradilan cepat dan efektif maka dalam  memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU dibatasi oleh waktu yang singkat, dimana permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan haruslah diputus oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Bahwa sering terjadi adanya penafsiran berbeda-beda atau inkonsistensi penafsiran di kalangan majelis hakim tentang penerapan pembuktian sederhana. Oleh karena terdapat perbedaan atau inkonsistensi penafsiran pembuktian sederhana tersebut maka dapatlah kita jumpai berbagai permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan pembuktiannya tidaklah sederhana.

Oleh karena masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas kriteria atau parameter dari terbukti sederhana tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pendapat mengenai parameter dari terbukti sederhana adalah pada waktu pembuktian adanya hutang (lihat Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU) sebagaimana termaktub dalam bagian Rapat Kamar Perdata Khusus angka 25 halaman 9 SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

 

 

 

 

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...