Kamis, 29 Juli 2021

Poin Poin Penting Pengadaan Tanah

 Adapun poin-poin penting terkait Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.  2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ("UU 2/2012")  Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ("UU 11/2020"), sebagai berikut:

1.    Pasal 6 UU 2/2012 à Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

2.  Pasal 12 ayat (1) UU 2/2012 à Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 huruf b sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta.

3.      Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012à Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

4.   Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 à Dalam hal tidak terjadi kesepakatan pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke PN setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah petenapan ganti kerugian.

5.    Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012 à Pihak yang keberatan atas Putusan PN dapat mengajukan Kasasi kepada MA dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

6.   Pasal 39 UU 2/2012 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

7.     Pasal 42 ayat (1) UU 11/2020 à Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/mahkamah agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di PN Setempat.

8.     Pasal 42 ayat (2) UU 11/2020 à Penitipan ganti kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap :

a.         Pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau

b.         Objek Pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian :

1.    Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan

2.    Masih disengketakan kepemilikannya

3.    Diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau

4.    Menjadi jaminan di bank.

9.    Pasal 43 UU 2/2012 à pada saat pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang langung dikuasai oleh negara.

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...