Adapun poin-poin penting terkait Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ("UU 2/2012") Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ("UU 11/2020"), sebagai berikut:
1. Pasal 6 UU 2/2012 à
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Pasal 12 ayat (1) UU 2/2012 à
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 huruf b
sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha
Swasta.
3. Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012à Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
4. Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 à Dalam
hal tidak terjadi kesepakatan pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke
PN setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah petenapan ganti
kerugian.
5. Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012 à Pihak yang
keberatan atas Putusan PN dapat mengajukan Kasasi kepada MA dalam waktu paling
lambat 14 hari kerja.
6. Pasal 39 UU 2/2012 à Dalam
hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi
tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima besarnya ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
7. Pasal 42 ayat (1) UU 11/2020 à Dalam
hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian
berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan
pengadilan negeri/mahkamah agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti
kerugian dititipkan di PN Setempat.
8. Pasal 42 ayat (2) UU 11/2020 à
Penitipan ganti kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
dilakukan terhadap :
a.
Pihak yang berhak menerima ganti
kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
b.
Objek Pengadaan tanah yang akan
diberikan ganti kerugian :
1.
Sedang menjadi objek perkara di
Pengadilan
2.
Masih disengketakan kepemilikannya
3.
Diletakan sita oleh pejabat yang
berwenang; atau
4.
Menjadi jaminan di bank.
9. Pasal 43 UU 2/2012 à pada saat
pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimksud dalam Pasal 41
ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah
dititipkan di PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau
hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya
dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang langung dikuasai oleh negara.