PIDANA PERBURUHAN DAN JENIS-JENISNYA
PENDAHULUAN
Pelanggaran hak-hak normative terhadap pekerja atau buruh di
Indonesia jelas kian hari kian meningkat. Perlindungan atas hak-hak normative
tersebut dapat dilakukan dengan dua upaya hukum dalam sistem hukum perburuhan
di Indonesia yaitu mekanisme perdata dengan upaya Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (PPHI) dan mekanisme pidana melalui laporan ke kepolisian
atau pengawas ketenagakerjaan.
Dengan melihat sistem hukum perburuhan yang menganut privat dan
publik telah berimplikasi kepada pola penegakkan hukum perburuhan atau
ketenagakerjaan itu sendiri. Ini terlihat dalam tiga hal: 1) substansi hukum,
2) Intervensi
pemerintah terwujud lewat kebijakan dan hukum perburuhan, dan 3) Lewat perundang-undangan ini
diletakaan serangkaian hak, kewajiban, dan tanggungjawab kepada masing-masing
pihak, bahkan diantaranya disertai dengan sanksi pidana dan denda.[1]
PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Apakah pidana itu? Pidana menurut Sudarto
adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan dan memenuhi syarat tertentu di dalam undang-undang. Van Hamel
menyatakan pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhkan
oleh kekuasaan yang berwenang sebagai penanggung jawab ketertiban hukum umum
terhadap seorang pelanggar karena telah melanggar peraturan hukum yang harus
ditegakkan negara.
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan
dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan.
Menurut Eddy O.S. Hiariej, hukum pidana
adalah aturan dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang
atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang
melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu
dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya
dipaksakan oleh negara. Pengertian demikian meliputi hukum pidana materiil dan
hukum pidana formil.
Dari pengertian-pengertian hukum pidana yang telah diuraikan di
atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum pidana adalah hukum publik
karena mengatur hubungan antara individu dan negara, di mana sanksi pidana yang
keberlakukannya dipaksakan oleh negara.
PIDANA MATERIL DAN PIDANA FORMIL
Secara luas hukum
pidana mencakup hukum pidana materill dan formil. Dalam istilah sehari-hari,
istilah “hukum pidana” yang dimaksud adalah hukum pidana materiil, sementara
untuk menyebut hukum pidana formil biasanya dikenal dengan “hukum acara
pidana”.
Hukum pidana materiil merujuk pada asas-asas,
perbuatan yang dilarang dan diperintahkan beserta sanksi kepada mereka yang
melanggar. Contohnya“setiap orang, dilarang dengan sengaja
mengambil barang milik orang lain. Maka:
1.
Setiap orang dilarang dengan sengaja
mengambil orang lain (perbuatan yang dilarang)
2.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana
penjara maksimal 2 tahun (sanksi);
Sedangkan hukum pidana formil mengatur cara pelaksanaan hukum
materiil. Di Indonesia, hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau kita kenal dengan KUHAP. Andi Hamzah menyebutkan bahwa hukum
pidana formil atau hukum acara pidana memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1.
Mencari kebenaran materiil
2.
Melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang
serta warga neagra;
3.
Orang dalam keadaan yang sama dan dituntut
untuk delik yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula;
4.
Mempertahankan sistem konstitusional
terhadap pelanggaran kriminal;
5.
Mempertahankan perdamaian, keamanan
kemanusiaan, dan mencegah kejahatan;
Dari uraian di atas, kita juga bisa menarik definisi perbuatan
pidana atau tindak pidana, yaitu ”perbuatan yang dilarang dalam
undang-undang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan itu”.
Perbuatan pidana memiliki definisi berbeda dengan pertanggungjawaban pidana.
Pertanggungjawaban pidana berbicara tentang suatu keadaan normal psikis dan
kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan, yaitu:
1.
Mampu mengerti makna serta akibat
perbuatannya dengan sungguh-sungguh;
2.
Mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan
itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat;
3.
Mampu menentukan kehendak berbuat.
FUNGSI HUKUM PIDANA
Terdapat dua fungsi hukum pidana, yaitu fungsi pokok dan fungsi
sekunder. Fungsi pokok yaitu hukum pidana yang termasuk daam cakupan hukum
public menempatkan Negara sebagai pelaku utama yang menengakkan ketertiban umum
atau menyelenggarakan tata di masyarakat.
Sedangkan fungsi sekunder hukum pidana yaitu memberikan
penghukuman dan efek jera agar ke depan pelaku perbuatan pidana atau tindak
pidana tidak memgulangi lagi perbuatannya.
HUKUM PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku
bagi setiap orang sebagai subyek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi
subyek hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa hukum pidana umum adalah
hukum pidana dalam kodifikasi. Jika dihubungkan dengan hukum pidana materill,
maka materiil hukum pidana dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana khusus adalah hukum
pidana di luar kodifikasi (KUHP). Atas dasar pengaturan tersebut, hukum pidana
khusus dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1.
Hukum pidana khusus dalam Undang-undang
pidana, misalkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya;
2.
Hukum pidana khusus yang bukan dalam
Undang-Undang Pidana misalkan UU Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik,
Undang-Undang Tentang Kehutanan, UU Ketenagakerjaan, UU Tentang
Perbankan dan lain sebagainya;
Dalam hukum pidana khusus yang diatur di UU pidana (butir a di
atas), aturan mengenai hukum materiil maupun hukum formilnua menyimpang dari
KUHP dan KUHAP. Oleh karena itu dalam konteks teori, tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang sering disebut
sebagai tindak pidana khusus dan undang-undangnnya disebut sebagai hukum pidana
khusus. Keberlakuan hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas lez
specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengesampingkan
hukum umum.
SUBYEK HUKUM PIDANA
1. Orang atau pribadi
kodrati
Menurut
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di
Indoneis, mengatakan bahwa dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subyek
tindak pidana adalah seorang manusia atau pribadi kodrati (dengan
beberapa penyebutan: setiap orang atau barang siapa);
3.
Badan Hukum atau korporasi
Secara
prinsip, badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hanya saja, dalam KUHP belum mengatur korporasi sendiri sebagai subyek hukum
pidana, melainkan orang-per orang yang ada dalam korporasi yang disangka
melakukan tindak pidana (pengurus atau anggora pimpinan korporasi tersebut). Menurut
Remmelink, perangkat sanksi khusus bagi korporasi adalah penjatuhan denda,
penyitaan harta kekayaan korporasi, bahkan menjatuhkan putusan likuidasi
terhadap korporasi;
PELANGGARAN DAN KEJAHATAN
Dalam konteks KUHP Indonesia, Buku Kedua KUHP adalah perbuatan
pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, sedangkan Buku Ketiga KUHP
adalah perbuatan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran.
Pembagian perbuatan pidana ke dalam kejahatan dan pelanggaran
membawa beberapa konsekuensi, yaitu:
1.
Tindakan dan akibat yang ditimbulkan
kejahatan lebih berbahaya dibandingkan dengan pelanggaran;
2.
Konsekuensi dari yang pertama, sangat
berpengarung pada sanksi pidana yang ciancamkan. Kejahatan diancam dengan
pidana yang lebih berat bila dibandingkan dengan pelanggaran;
3.
Percobaan melakukan suatu kejahatan,
maksimum ancaman pidananya dikutangi sepertigam sedangkan percobaan melakukan
pelanggaran tidak dipidana;
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PERBURUHAN
Jika kita melihat pada uraian-uraian di atas, maka kita bisa
menyimpulkan bahwa yang dimaksud pidana perburuhan adalah ketentuan hukum
pidana yang berada di luar undang-undang pidana.
Ketentuan tindak pidana perburuhan ini menyebar pada beberapa
undang-undang yang mengatur tindak pidana, diantaranya:
1.
UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2.
UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Buruh/Serikat Pekerja;
3.
UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial;
4.
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
5.
UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja;
6.
UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan;
Berikut adalah tabel sejumlah tindak pidana perburuhan yang
berjumlah 46 (empat puluh enam) jenis yang terdapat dalam 6 (enam) peraturan
perundang-undangan di atas:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Ketentuan Pidana)
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
13/2003
|
74
jo pasal 183
|
Memperkerjakan
dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
a.
perbudakan
b.
pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno/perjudian
c.
perdagangan miras, narkotika, psikotropika
d.
semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan & moral anak
Ps.
74
|
Dipidana
penjara min. 2 tahun dan max. 5 tahun dan atau denda min. 200 juta dan max.
500 juta
Ps.
184 (1)
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
2.
|
13/2003
|
167(5)
jo pasal 184
|
Pengusaha
tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami PHK karena pensiun pada program
pensiun maka pengusaha wajib memberikan pesangon
Ps.
167 (5)
|
Dipidana
penjara min. 1 tahun dan max. 5 tahun dan atau denda min. 100 juta dan max.
500 juta
Ps.
184 (1)
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
3.
|
13/2003
|
42
(1) jo pasal 185
|
Setiap
pemberi kerja yang memperkejakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Ps.
42 (1)
|
Dipidana
penjara min. 1 tahun dan max. 4 tahun dan/atau denda min.100 juta dan max.
400 juta
Ps.
185 (1)
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
4.
|
13/2003
|
42
(2) jo pasal 185
|
Pemberi
kerja perseorangan dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing
Ps.
42 (2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
5.
|
13/2003
|
68
jo pasal 185
|
Pengusaha
dilarang memperkerjakan anak
Ps.
68
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
6.
|
13/2003
|
69
(2) jo pasal 185
|
Persyaratan
memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan
Ps.
69 (2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
7.
|
13/2003
|
80
jo pasal 185
|
Pengusaha
wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya
Ps.
80
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
8.
|
13/2003
|
82
jo pasal 185
|
Pekerja
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah
melahirkan
Ps.
82 (1)
Pekerja
perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1.5 bulan
Ps.82(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
9.
|
13/2003
|
90
(1) jo pasal 185
|
Pengusaha
dilarang membayar upah dibawah upah minimum
Ps.
90(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
10.
|
13/2003
|
143
jo pasal 185
|
Siapapun
dilarang menghalangi buruh dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok
kerja yang dilakukan secara sah
Ps.
143 (1)
Siapapun
dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap buruh yang mogok
kerja secara sah
Ps.143
(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
11.
|
13/2003
|
160
(4) jo pasal 185
|
Pekerja
yang diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas dasar pengaduan
pengusaha dan dinyatakan oleh pengadilan tidak bersalah sebelum masa 6 bulan
wajib dipekerjakan kembali
Ps.160
(4)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
12.
|
13/2003
|
160
(7) jo pasal 185
|
Pengusaha
wajib membayar uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak
apabila pekerja mengalami PHK karena diputus pengadilan bersalah.
Ps.160
(7)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Kejahatan
|
13.
|
13/2003
|
35
(2) jo pasal 186
|
Pemberi
kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutment sampai penempatan tenaga
kerja
Ps.
35 (2)
|
Dipidana
penjara min. 1 bulan dan max. 4 tahun dan/atau denda min. 10 juta dan max.
400 juta
Ps.
186 (1)
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
14.
|
13/2003
|
35
(3) jo pasal 186
|
Pemberi
kerja wajib memberikan perlindungan mencangkup kesejahteraan, dan kesehatan
mental dan fisik pekerja
Ps.
35 (3)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
15.
|
13/2003
|
93
(2) jo pasal 186
|
Pengecualian
upah pekerja untuk tetap dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan
Ps.
93 (2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
16.
|
13/2003
|
137
jo pasal 186
|
Mogok
kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai
akibat gagalnya perundingan.
Ps.
137
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
17.
|
13/2003
|
138
(1) jo pasal 186
|
Pekerja
dan/atau serikat pekerja yang bermaksud mengajak pekerja lain pada saat mogok
kerja berlangsung tidaklah melanggar hukum
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
18.
|
13/2003
|
37(2)
jo pasal 187
|
Lembaga
penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk
Ps.
37(2)
|
Dipidana
kurungan min. 1 bulan dan max.12 bulan dan/atau denda min. 10 juta dan max.
100 juta
Ps.
187 (1)
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
19.
|
13/2003
|
44(1)
jo pasal 187
|
Pemberi
kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku
Ps.
44(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
20.
|
13/2003
|
45(1)
jo pasal 187
|
Pemberi
kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja
pendamping untuk alih teknologi dan alih keahilan dari tenaga kerja asing,
serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Ps.
45(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
21.
|
13/2003
|
67(1)
jo pasal 187
|
Pengusaha
yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
Ps.
67(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
22.
|
13/2003
|
71(2)
jo pasal 187
|
Persyaratan
pengusaha yang memperkerjakan anak
a.
dibawah pengawasan orangtua/wali
b.
waktu kerja max. 3 jam
c.
kondisi lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, social
dan waktu sekolah
Ps.
71(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
23.
|
13/2003
|
76
jo pasal 187
|
Hak
hak buruh perempuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha
Ps.
76
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
24.
|
13/2003
|
78(2)
jo pasal 187
|
Pengusaha
yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus membayar upah lembur
Ps.
78(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
25.
|
13/2003
|
79(1)
jo pasal 187
|
Pengusaha
wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja
Ps.
79(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
26.
|
13/2003
|
79(2)
jo pasal 187
|
Ketentuan
istirahat dan cuti bagi pekerja
a.
istirahat antara jam kerja
b.
istirahat mingguan
c.
cuti tahunan
d.
istirahat panjang
Ps.79(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
27.
|
13/2003
|
85(3)
jo pasal 187
|
Pengusaha
yang memperkerjakan pekerja pada saat libur resmi wajib membayar upah kerja
lembur
Ps.85(3)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
28.
|
13/2003
|
144
jo pasal 187
|
Larangan
untuk pengusaha yang pekerjanya melakukan mogok kerja
Ps.
144
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
29.
|
13/2003
|
14(2)
jo pasal 188
|
Lembaga
pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang
bertanggungjawab
Ps.14(2)
|
Dipidana
denda min. 5 juta dan max. 50 juta
Ps.188
(1)
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
30.
|
13/2003
|
38(2)
jo pasal 188
|
Lembaga
penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya dari pengguna
tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu
Ps.
38(2)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
31.
|
13/2003
|
63(1)
jo pasal 188
|
Perjanjian
kerja waktu tidak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Ps.
63(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
32.
|
13/2003
|
78(1)
jo pasal 188
|
Syarat
pengusaha memperkerjakan pekerja lebih dari waktu kerja yaitu persetujuan
pekerja dan waktu lembur paling banyak 3 jam per hari, 14 jam per minggu.
Ps.
78(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
33.
|
13/2003
|
108(1)
jo pasal 188
|
Pekerja
yang memperkerjakan pekerja lebih dari 10 orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang berlaku setelah di sahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Ps.
108(1)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
34.
|
13/2003
|
111(3)
jo pasal 188
|
Masa
berlaku peraturan perusahaan max. 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis
masa berlakunya.
Ps.111(3)
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
35.
|
13/2003
|
114
jo pasal 188
|
Pengusaha
wajib memberitahu dan menjelaskan isi peraturan perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja
Ps.
114
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
36.
|
13/2003
|
148
jo pasal 188
|
Pengusaha
wajib memberitahukan kepada pekerja atau serikat pekerja dan instansi yang
bertanggungjawab min. 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan(lockout)dilaksanakan.
Ps.
148
|
Idem
|
Tindak
Pidana Pelanggaran
|
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh
(Ketentuan Pidana)
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
21/2000
|
28 jo pasal 43
|
Siapapun dilarang
untuk menghalangi ataupun memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota serikat pekerja dengan cara:
a. melakukan PHK,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi
b. tidak membayar
atau mengurangi upah pekerja
c. melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun
d. melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja
|
Dipidana penjara
min.1 tahun & max.5 (lima) tahun dan/atau denda min. 100 juta dan max 500
juta
Ps.43 (1)
|
Tindak Pidana
Kejahatan
|
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial ( Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi)
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
2/2004
|
12(1) jo pasal 122
|
Barang siapa diminta
keterangan oleh moderator untuk penyelesaian hubungan industrial wajib
memberikan keterangan termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat
yang diperlukan
|
Dipidana kurungan
min. 1 bulan dan max. 6 bulan dan/atau denda min. 10 juta dan max. 50 juta
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
2.
|
2/2004
|
22(1) jo pasal 122
|
Barang siapa diminta
keterangan oleh konsiliator untuk penyelesaian hubungan industrial wajib
memberikan keterangan termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat
yang diperlukan
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
3.
|
2/2004
|
22(3) jo pasal 122
|
Konsiliator wajib
merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
4.
|
2/2004
|
47(1) jo pasal 122
|
Barang siapa diminta
keterangan oleh arbiter atau majelis arbiter guna penyelidikan untuk
penyelesaian hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membuka
buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
5.
|
2/2004
|
47(3) jo pasal 122
|
Arbiter wajib
merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
6.
|
2/2004
|
90(2) jo pasal 122
|
Setiap orang yang
dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli wajib untuk memenuhi panggilan
dan memberikan kesaksiannya dibawah sumpah
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
7.
|
2/2004
|
91(1) jo pasal 122
|
Barang siapa diminta
keterangan oleh majelis hakim untuk penyelesaian hubungan industrial wajib
memberikan tanpa syarat termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat
yang diperlukan
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
8.
|
2/2004
|
91(3) jo pasal 122
|
Hakim wajib
merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
|
Idem
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
9.
|
2/2004
|
15 jo pasal 116 (1)
|
Mediator
menyelesaikan tugasnya selambat lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima
pelimpahan penyelesaian perselisihan
|
Sanksi administratif
berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk PNS
|
Pelanggaran
administrative
|
UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
24/2011
|
52 huruf g jo pasal
54
|
Menghilangkan/ tidak
memasukan/ menyebabkan dihapusnya suatu laporan dalam buku catatan/ dalam
laporan, dokumen/ laporan kerja usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau
Dana Jaminan Sosial
|
dipidana penjara
max. 8 (delapan) tahun dan pidana denda max.1 miliar
|
|
2.
|
24/2011
|
52 huruf h jo pasal
54
|
Menyalahgunakan
dan/atau menggelapkan asset BPJS dan/atau Dana Jaminan sosial
|
Idem
|
|
3.
|
24/2011
|
52 huruf i jo pasal
54
|
Melakukan silang
antar program
|
Idem
|
|
4.
|
24/2011
|
52 huruf j jo pasal
54
|
Menempatkan
investasi asset BPJS dan/atau Dana jaminan social pada investasi yang tidak
terdaftar pada Peraturan Pemerintah
|
Idem
|
|
5.
|
24/2011
|
52 huruf k jo pasal
54
|
Menanamkan investasi
kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas SDM
dan kesejahteraan sosial
|
Idem
|
|
6.
|
24/2011
|
52 huruf l jo pasal
54
|
Membuat atau
menyebabkan adanya laporan palsu dalam laporan/ dokumen/ kegiatan usaha, atau
laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial
|
Idem
|
|
7.
|
24/2011
|
52 huruf m jo pasal
54
|
Mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus/menghilangkan adanya suatu pencatatan
dalam pembukuan/laporan, atau dalam dokumen/ laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/
merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.
|
Idem
|
|
8.
|
24/2011
|
Ps 19(1) jo pasal 55
|
Pemberi kerja wajib
memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetorkannya
pada BPJS
|
dipidana
penjara max. 8 tahun atau pidana denda
max. 1 miliar
|
|
9.
|
24/2011
|
19(2) jo pasal 55
|
Pemberi kerja wajib
membayar dan menyetor tanggung jawabnya kepada BPJS
|
Idem
|
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
1/1970
|
Ps. 15 ayat 2
|
Apabila terjadi
kecelakaan kerja
|
Dipidana atas
pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan max. 3 bulan atau
denda max. 100.000,-
(Seratus ribu rupiah)
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan
No.
|
Aturan
|
Keterangan
Perbuatan
|
Sanksi
|
Kategori
Perbuatan
|
|
UU
|
Pasal
|
||||
1.
|
7/1981
|
Ps. 6 ayat 1, Ps. 7
ayat 1, Ps 8 ayat 1, Ps. 13 ayat 1 Jo. Ps. 10 ayat 1
|
1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendirikan,
menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan (Ps. 6 ayat 1);
2. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan ke Menteri atau pejabat
yang ditunjuk (Ps. 8 ayat 1);
3. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum
memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan (Ps. 8 ayat 1);
4. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan
ketenagakerjaan diperusahaannya (Ps. 13 ayat 1).
|
Pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Ps. 10 ayat 1
|
Tindak Pidana
Pelanggaran
|
Disamping itu juga terdapat sejumah tindak pidana yang diatur di
undang-undang lainnya yang terdapat korelasi dengan advokasi pidana perburuhan
atau ketenagakerjaan, di antaranya adalah:
1.
Penggelapan Pasal 372
KUHP, di mana pasal ini juga dapat digunakan dalam upaya advokasi pidana
pengupahan (upah tidak dibayarkan dan upah lembur) dan tindak pidana iuran
jaminan sosial yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal upah telah
dipotong;
2.
Wajib lapor Laporan
Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) Pasal 34 ayat 1 Jo. Pasal 35 UU Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dimana pasal ini juga dapat
digunakan untuk menjerat perusahaan-perusahaan nakal yang dalam praktiknya
selalu menggunakan alasan PHK karena efisiensi yang diakibatkan karena kerugian
perusahaan, yang nyata-nyata alasan tersebut hanyalah bohong belaka.
Pembedahan Unsur-Unsur Pidana Perburuhan
Sebagaimana telah diulas dalam pemahaman mengenai pidana
materiil, di mana terdapat unsur subjek hukum, perbuatan atau tindak pidana,
dan sanksi pidana. Sebagai langkah awal sebelum melaporkan suatu dugaan tindak
pidana ke kepolisian atau PPNS, maka kita perlu membedah unsur-unsur suatu
tindak pidana tersebut.
Berikut sejumlah contoh membedah unsur-unsur pasal pidana yang
dapat dikenakan pada pengusahan:
Pembayaran upah di bawah upah minimum
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160
ayat (4) dan ayat
(7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).
Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
|
||
UNSUR
|
Korban/Pelaku
|
Bukti-bukti yang dibutuhkan
|
Barang siapa melanggar
|
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
|
- Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji
terakhir dikirim;
- Fotocopy buku tabungan;
- Kartu karyawan;
- Perjanjian kerja;
- dll
|
Membayar
upah lebih rendah dari upah minimum
|
||
dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).
|
Tidak membayarkan upah lembur
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayata (1), Pasal
67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79
ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
|
||
UNSUR
|
Korban/Pelaku
|
Bukti-bukti yang dibutuhkan
|
Barang siapa melanggar
|
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
|
- Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji
terakhir dikirim;
- Fotocopy buku tabungan;
- Kartu karyawan;
- Perjanjian kerja;
- Pernyataan kesediaan lembur;
- Daftar hadir lembur;
- dll
|
Wajib
membayar upah kerja lembur
|
||
dikenakan
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
Kewajiban pengusaha membayar upah
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137,
dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
|
||
UNSUR
|
Korban/Pelaku
|
Bukti-bukti yang dibutuhkan
|
Barang siapa melanggar
|
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
|
- Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji
terakhir dikirim;
- Fotocopy buku tabungan;
- Kartu karyawan;
- Perjanjian kerja;
- Surat keterangan dari dokter;
- Surat keterangan sedang menjaankan tugs
negara;
- Surat tugas menjalankan aktifitas kegiatan
serikat;
- dll
|
pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a.
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membabtiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalankan kewajiban terhadap
negara pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh
melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh
melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
dan
i. pekerja/buruh
melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
|
||
dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
|
Situasi Penegakan Hukum Pidana Di Sektor Perburuhan
Privatisasi Kasus Pidana Perburuhan
Kasus-kasus pidana perburuhan yang diperiksa secara perdata di
PHI.
Perdamaian
Polisi seringkali menawarkan perdamaian.
Kriminalisasi Buruh vs Kriminalisasi Pengusaha
Menkriminalisasi buruh yang memperjuangkan hak-haknya, Dengan
mengkriminalisasi, buruh dipaksa menerima kesepakatan yang sudah dibuat secara
sepihak oleh Pengusaha.
Undue Delay Dalam Laporan
Tindak Pidana Perburuhan
1. Penerimaan yang sangat sulit dalam membuat
laporan;
2. Ketidaktahuan aparat/penyidik tentang tindak
pidana perburuhan. Hal ini dibuktikan dengan minimnya perspektif pidana
perburuhan di kepolisian. Banyak kasus buruh terhenti karena keerbatasan
kemampuan penyidik;
3. Penanganan oleh unit/desk yang tidak nyambung
dengan karakteristik pidana perburuhan;
4. Keraguan dan keengganan aparat dalam menindak
pelaku-pelaku yang jelas melakukan Pidana Perburuhan;
5. Pengawasan tidak berjalan efektif;
6. Tidak paham dengan peraturan
Perundang-undangan sehingga tindakan Penyidik tidak memenuhi rasa keadilan
substantifL
7. Tidak ada unit khusus yang menangani
Perburuhan sehingga kasus buruh direspon represif oleh Kepolisian,
AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!
BalasHapusHanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!
Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
• Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
• Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
• Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
• Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
• Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
• Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)
Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
BONUS 10% MEMBER BARU
BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
BONUS HARIAN 10%
Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.
Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita
#bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya
SEMOGA BERUNTUNG YA!
Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!
BalasHapusDaftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%
Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
PULSA TELKOMSEL
PULSA AXIS
PULSA XL
Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!
Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :
whatsapp :+6282277104607
instagram : zeusbola.official
6282277104607