Kamis, 23 Maret 2017

Pidana Perburuhan Di Indonesia

PIDANA PERBURUHAN DAN JENIS-JENISNYA

PENDAHULUAN

Pelanggaran hak-hak normative terhadap pekerja atau buruh di Indonesia jelas kian hari kian meningkat. Perlindungan atas hak-hak normative tersebut dapat dilakukan dengan dua upaya hukum dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia yaitu mekanisme perdata dengan upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan mekanisme pidana melalui laporan ke kepolisian atau pengawas ketenagakerjaan.

Dengan melihat sistem hukum perburuhan yang menganut privat dan publik telah berimplikasi kepada pola penegakkan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan itu sendiri. Ini terlihat dalam tiga hal: 1) substansi hukum, 2) Intervensi pemerintah terwujud lewat kebijakan dan hukum perburuhan, dan 3) Lewat perundang-undangan ini diletakaan serangkaian hak, kewajiban, dan tanggungjawab kepada masing-masing pihak, bahkan diantaranya disertai dengan sanksi pidana dan denda.[1]


PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Apakah pidana itu? Pidana menurut Sudarto adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan dan memenuhi syarat tertentu di dalam undang-undang. Van Hamel menyatakan pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang sebagai penanggung jawab ketertiban hukum umum terhadap seorang pelanggar karena telah melanggar peraturan hukum yang harus ditegakkan negara.

Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, hukum pidana adalah aturan dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara. Pengertian demikian meliputi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Dari pengertian-pengertian hukum pidana yang telah diuraikan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum pidana adalah hukum publik karena mengatur hubungan antara individu dan negara, di mana sanksi pidana yang keberlakukannya dipaksakan oleh negara.


PIDANA MATERIL DAN PIDANA FORMIL

Secara luas hukum pidana mencakup hukum pidana materill dan formil. Dalam istilah sehari-hari, istilah “hukum pidana” yang dimaksud adalah hukum pidana materiil, sementara untuk menyebut hukum pidana formil biasanya dikenal dengan “hukum acara pidana”.
Hukum pidana materiil merujuk pada asas-asas, perbuatan yang dilarang dan diperintahkan beserta sanksi kepada mereka yang melanggar. Contohnya“setiap orang, dilarang  dengan sengaja mengambil barang milik orang lain. Maka:
1.     Setiap orang dilarang dengan sengaja mengambil orang lain (perbuatan yang dilarang)
2.     Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun (sanksi);

Sedangkan hukum pidana formil mengatur cara pelaksanaan hukum materiil. Di Indonesia, hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau kita kenal dengan KUHAP. Andi Hamzah menyebutkan bahwa hukum pidana formil atau hukum acara pidana memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1.     Mencari kebenaran materiil
2.      Melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang serta warga neagra;
3.     Orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk delik yang sama harus diadili dengan ketentuan yang sama pula;
4.     Mempertahankan sistem konstitusional terhadap pelanggaran kriminal;
5.      Mempertahankan perdamaian, keamanan kemanusiaan, dan mencegah kejahatan;

Dari uraian di atas, kita juga bisa menarik definisi perbuatan pidana atau tindak pidana, yaitu ”perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan itu”. Perbuatan pidana memiliki definisi berbeda dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berbicara tentang suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan, yaitu:
1.     Mampu mengerti makna serta akibat perbuatannya dengan sungguh-sungguh;
2.      Mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat;
3.     Mampu menentukan kehendak berbuat.


FUNGSI HUKUM PIDANA

Terdapat dua fungsi hukum pidana, yaitu fungsi pokok dan fungsi sekunder. Fungsi pokok yaitu hukum pidana yang termasuk daam cakupan hukum public menempatkan Negara sebagai pelaku utama yang menengakkan ketertiban umum atau menyelenggarakan tata di masyarakat.

Sedangkan fungsi sekunder hukum pidana yaitu memberikan penghukuman dan efek jera agar ke depan pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana tidak memgulangi lagi perbuatannya.


HUKUM PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subyek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subyek hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana dalam kodifikasi. Jika dihubungkan dengan hukum pidana materill, maka materiil hukum pidana dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana khusus adalah hukum pidana di luar kodifikasi (KUHP). Atas dasar pengaturan tersebut, hukum pidana khusus dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1.     Hukum pidana khusus dalam Undang-undang pidana, misalkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya;
2.      Hukum pidana khusus yang bukan dalam Undang-Undang Pidana misalkan UU Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, Undang-Undang Tentang Kehutanan, UU Ketenagakerjaan, UU Tentang Perbankan dan lain sebagainya;

Dalam hukum pidana khusus yang diatur di UU pidana (butir a di atas), aturan mengenai hukum materiil maupun hukum formilnua menyimpang dari KUHP dan KUHAP. Oleh karena itu dalam konteks teori, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang sering disebut sebagai tindak pidana khusus dan undang-undangnnya disebut sebagai hukum pidana khusus. Keberlakuan hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas lez specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum.


SUBYEK HUKUM PIDANA

1.      Orang atau pribadi kodrati
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indoneis, mengatakan bahwa dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subyek tindak pidana adalah seorang manusia atau pribadi kodrati (dengan beberapa penyebutan: setiap orang atau barang siapa);
3.      Badan Hukum atau korporasi
Secara prinsip, badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Hanya saja, dalam KUHP belum mengatur korporasi sendiri sebagai subyek hukum pidana, melainkan orang-per orang yang ada dalam korporasi yang disangka melakukan tindak pidana (pengurus atau anggora pimpinan korporasi tersebut). Menurut Remmelink, perangkat sanksi khusus bagi korporasi adalah penjatuhan denda, penyitaan harta kekayaan korporasi, bahkan menjatuhkan putusan likuidasi terhadap korporasi;

PELANGGARAN DAN KEJAHATAN
Dalam konteks KUHP Indonesia, Buku Kedua KUHP adalah perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, sedangkan Buku Ketiga KUHP adalah perbuatan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran.

Pembagian perbuatan pidana ke dalam kejahatan dan pelanggaran membawa beberapa konsekuensi, yaitu:
1.     Tindakan dan akibat yang ditimbulkan kejahatan lebih berbahaya dibandingkan dengan pelanggaran;
2.      Konsekuensi dari yang pertama, sangat berpengarung pada sanksi pidana yang ciancamkan. Kejahatan diancam dengan pidana yang lebih berat bila dibandingkan dengan pelanggaran;
3.     Percobaan melakukan suatu kejahatan, maksimum ancaman pidananya dikutangi sepertigam sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana;

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PERBURUHAN

Jika kita melihat pada uraian-uraian di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud pidana perburuhan adalah ketentuan hukum pidana yang berada di luar undang-undang pidana.

Ketentuan tindak pidana perburuhan ini menyebar pada beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana, diantaranya:
1.     UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.      UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja;
3.     UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4.     UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
5.     UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
6.     UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;

Berikut adalah tabel sejumlah tindak pidana perburuhan yang berjumlah 46 (empat puluh enam) jenis yang terdapat dalam 6 (enam) peraturan perundang-undangan di atas:


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Ketentuan Pidana)

No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
13/2003
74 jo pasal 183
Memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
a. perbudakan
b. pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno/perjudian
c. perdagangan miras, narkotika, psikotropika
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan & moral anak
Ps. 74
Dipidana penjara min. 2 tahun dan max. 5 tahun dan atau denda min. 200 juta dan max. 500 juta
Ps. 184 (1)
Tindak Pidana Kejahatan
2.
13/2003
167(5) jo pasal 184
Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami PHK karena pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan pesangon
Ps. 167 (5)
Dipidana penjara min. 1 tahun dan max. 5 tahun dan atau denda min. 100 juta dan max. 500 juta
Ps. 184 (1)
Tindak Pidana Kejahatan
3.
13/2003
42 (1) jo pasal 185
Setiap pemberi kerja yang memperkejakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Ps. 42 (1)
Dipidana penjara min. 1 tahun dan max. 4 tahun dan/atau denda min.100 juta dan max. 400 juta
Ps. 185 (1)
Tindak Pidana Kejahatan
4.
13/2003
42 (2) jo pasal 185
Pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing
Ps. 42 (2)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
5.
13/2003
68 jo pasal 185
Pengusaha dilarang memperkerjakan anak
Ps. 68
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
6.
13/2003
69 (2) jo pasal 185
Persyaratan memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan
Ps. 69 (2)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
7.
13/2003
80 jo pasal 185
Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
Ps. 80
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
8.
13/2003
82 jo pasal 185
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan
Ps. 82 (1)

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1.5 bulan
Ps.82(2)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
9.
13/2003
90 (1) jo pasal 185
Pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum
Ps. 90(1)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
10.
13/2003
143 jo pasal 185
Siapapun dilarang menghalangi buruh dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah
Ps. 143 (1)

Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap buruh yang mogok kerja secara sah
Ps.143 (2)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
11.
13/2003
160 (4) jo pasal 185
Pekerja yang diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas dasar pengaduan pengusaha dan dinyatakan oleh pengadilan tidak bersalah sebelum masa 6 bulan wajib dipekerjakan kembali
Ps.160 (4)
Idem
Tindak Pidana Kejahatan
12.
13/2003
160 (7) jo pasal 185
Pengusaha wajib membayar uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak apabila pekerja mengalami PHK karena diputus pengadilan bersalah.
Ps.160 (7)

Idem
Tindak Pidana Kejahatan
13.
13/2003
35 (2) jo pasal 186
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutment sampai penempatan tenaga kerja
Ps. 35 (2)
Dipidana penjara min. 1 bulan dan max. 4 tahun dan/atau denda min. 10 juta dan max. 400 juta
Ps. 186 (1)
Tindak Pidana Pelanggaran
14.
13/2003
35 (3) jo pasal 186
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan mencangkup kesejahteraan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja
Ps. 35 (3)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
15.
13/2003
93 (2) jo pasal 186
Pengecualian upah pekerja untuk tetap dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan
Ps. 93 (2)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
16.
13/2003
137 jo pasal 186
Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.
Ps. 137
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
17.
13/2003
138 (1) jo pasal 186
Pekerja dan/atau serikat pekerja yang bermaksud mengajak pekerja lain pada saat mogok kerja berlangsung tidaklah melanggar hukum
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
18.
13/2003
37(2) jo pasal 187
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Ps. 37(2)
Dipidana kurungan min. 1 bulan dan max.12 bulan dan/atau denda min. 10 juta dan max. 100 juta
Ps. 187 (1)
Tindak Pidana Pelanggaran
19.
13/2003
44(1) jo pasal 187
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku
Ps. 44(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
20.
13/2003
45(1) jo pasal 187
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan alih keahilan dari tenaga kerja asing, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Ps. 45(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
21.
13/2003
67(1) jo pasal 187
Pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
Ps. 67(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
22.
13/2003
71(2) jo pasal 187
Persyaratan pengusaha yang memperkerjakan anak
a. dibawah pengawasan orangtua/wali
b. waktu kerja max. 3 jam
c. kondisi lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, social dan waktu sekolah
Ps. 71(2)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
23.
13/2003
76 jo pasal 187
Hak hak buruh perempuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha
Ps. 76
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
24.
13/2003
78(2) jo pasal 187
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus membayar upah lembur
Ps. 78(2)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
25.
13/2003
79(1) jo pasal 187
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja
Ps. 79(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
26.
13/2003
79(2) jo pasal 187
Ketentuan istirahat dan cuti bagi pekerja
a. istirahat antara jam kerja
b. istirahat mingguan
c. cuti tahunan
d. istirahat panjang
Ps.79(2)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
27.
13/2003
85(3) jo pasal 187
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja pada saat libur resmi wajib membayar upah kerja lembur
Ps.85(3)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
28.
13/2003
144 jo pasal 187
Larangan untuk pengusaha yang pekerjanya melakukan mogok kerja
Ps. 144
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
29.
13/2003
14(2) jo pasal 188
Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggungjawab
Ps.14(2)
Dipidana denda min. 5 juta dan max. 50 juta
Ps.188 (1)
Tindak Pidana Pelanggaran
30.
13/2003
38(2) jo pasal 188
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu
Ps. 38(2)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
31.
13/2003
63(1) jo pasal 188
Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Ps. 63(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
32.
13/2003
78(1) jo pasal 188
Syarat pengusaha memperkerjakan pekerja lebih dari waktu kerja yaitu persetujuan pekerja dan waktu lembur paling banyak 3 jam per hari, 14 jam per minggu.
Ps. 78(1)

Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
33.
13/2003
108(1) jo pasal 188
Pekerja yang memperkerjakan pekerja lebih dari 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah di sahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ps. 108(1)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
34.
13/2003
111(3) jo pasal 188
Masa berlaku peraturan perusahaan max. 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Ps.111(3)
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
35.
13/2003
114 jo pasal 188
Pengusaha wajib memberitahu dan menjelaskan isi peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja
Ps. 114
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
36.
13/2003
148 jo pasal 188
Pengusaha wajib memberitahukan kepada pekerja atau serikat pekerja dan instansi yang bertanggungjawab min. 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan(lockout)dilaksanakan.
Ps. 148
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran


UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (Ketentuan Pidana)

No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
21/2000
28 jo pasal 43
Siapapun dilarang untuk menghalangi ataupun memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja dengan cara:
a. melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja
Dipidana penjara min.1 tahun & max.5 (lima) tahun dan/atau denda min. 100 juta dan max 500 juta
Ps.43 (1)
Tindak Pidana Kejahatan


UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi)
No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
2/2004
12(1) jo pasal 122
Barang siapa diminta keterangan oleh moderator untuk penyelesaian hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
Dipidana kurungan min. 1 bulan dan max. 6 bulan dan/atau denda min. 10 juta dan max. 50 juta
Tindak Pidana Pelanggaran
2.
2/2004
22(1) jo pasal 122
Barang siapa diminta keterangan oleh konsiliator untuk penyelesaian hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
3.
2/2004
22(3) jo pasal 122
Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
4.
2/2004
47(1) jo pasal 122
Barang siapa diminta keterangan oleh arbiter atau majelis arbiter guna penyelidikan untuk penyelesaian hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
5.
2/2004
47(3) jo pasal 122
Arbiter wajib merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
6.
2/2004
90(2) jo pasal 122
Setiap orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli wajib untuk memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya dibawah sumpah
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
7.
2/2004
91(1) jo pasal 122
Barang siapa diminta keterangan oleh majelis hakim untuk penyelesaian hubungan industrial wajib memberikan tanpa syarat termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
8.
2/2004
91(3) jo pasal 122
Hakim wajib merahasiakan semua keterangan yang dimintanya
Idem
Tindak Pidana Pelanggaran
9.
2/2004
15 jo pasal 116 (1)
Mediator menyelesaikan tugasnya selambat lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan
Sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS
Pelanggaran administrative


UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
24/2011
52 huruf g jo pasal 54
Menghilangkan/ tidak memasukan/ menyebabkan dihapusnya suatu laporan dalam buku catatan/ dalam laporan, dokumen/ laporan kerja usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial
dipidana penjara max. 8 (delapan) tahun dan pidana denda max.1 miliar
2.
24/2011
52 huruf h jo pasal 54
Menyalahgunakan dan/atau menggelapkan asset BPJS dan/atau Dana Jaminan sosial
Idem
3.
24/2011
52 huruf i jo pasal 54
Melakukan silang antar program
Idem
4.
24/2011
52 huruf j jo pasal 54
Menempatkan investasi asset BPJS dan/atau Dana jaminan social pada investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah
Idem
5.
24/2011
52 huruf k jo pasal 54
Menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan sosial
Idem
6.
24/2011
52 huruf l jo pasal 54
Membuat atau menyebabkan adanya laporan palsu dalam laporan/ dokumen/ kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial
Idem
7.
24/2011
52 huruf m jo pasal 54
Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus/menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan, atau dalam dokumen/ laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/ merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.
Idem
8.
24/2011
Ps 19(1) jo pasal 55
Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetorkannya pada BPJS
dipidana  penjara  max.  8 tahun atau  pidana  denda  max.  1 miliar
9.
24/2011
19(2) jo pasal 55
Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor tanggung jawabnya kepada BPJS
Idem


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
1/1970
Ps. 15 ayat 2
Apabila terjadi kecelakaan kerja
Dipidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan max. 3 bulan atau
denda max. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Tindak Pidana Pelanggaran


UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

No.
Aturan
Keterangan Perbuatan
Sanksi
Kategori Perbuatan
UU
Pasal
1.
7/1981
Ps. 6 ayat 1, Ps. 7 ayat 1, Ps 8 ayat 1, Ps. 13 ayat 1 Jo. Ps. 10 ayat 1
1.      Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan (Ps. 6 ayat 1);
2.      Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan ke Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Ps. 8 ayat 1);
3.      Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan (Ps. 8 ayat 1);
4.      Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan diperusahaannya (Ps. 13 ayat 1).
Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Ps. 10 ayat 1
Tindak Pidana Pelanggaran

Disamping itu juga terdapat sejumah tindak pidana yang diatur di undang-undang lainnya yang terdapat korelasi dengan advokasi pidana perburuhan atau ketenagakerjaan, di antaranya adalah:
1.     Penggelapan Pasal 372 KUHP, di mana pasal ini juga dapat digunakan dalam upaya advokasi pidana pengupahan (upah tidak dibayarkan dan upah lembur) dan tindak pidana iuran jaminan sosial yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal upah telah dipotong;
2.     Wajib lapor Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) Pasal 34 ayat 1 Jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dimana pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat perusahaan-perusahaan nakal yang dalam praktiknya selalu menggunakan alasan PHK karena efisiensi yang diakibatkan karena kerugian perusahaan, yang nyata-nyata alasan tersebut hanyalah bohong belaka.

Pembedahan Unsur-Unsur Pidana Perburuhan
Sebagaimana telah diulas dalam pemahaman mengenai pidana materiil, di mana terdapat unsur subjek hukum, perbuatan atau tindak pidana, dan sanksi pidana. Sebagai langkah awal sebelum melaporkan suatu dugaan tindak pidana ke kepolisian atau PPNS, maka kita perlu membedah unsur-unsur suatu tindak pidana tersebut.

Berikut sejumlah contoh membedah unsur-unsur pasal pidana yang dapat dikenakan pada pengusahan:

Pembayaran upah di bawah upah minimum
Pasal 185
(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat
      (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160
      ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
      lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan
      paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
UNSUR
Korban/Pelaku
Bukti-bukti yang dibutuhkan
Barang siapa melanggar
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
-          Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji terakhir dikirim;
-          Fotocopy buku tabungan;
-          Kartu karyawan;
-          Perjanjian kerja;
-          dll
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).


Tidak membayarkan upah lembur

Pasal 187
(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayata (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
UNSUR
Korban/Pelaku
Bukti-bukti yang dibutuhkan
Barang siapa melanggar
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
-          Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji terakhir dikirim;
-          Fotocopy buku tabungan;
-          Kartu karyawan;
-          Perjanjian kerja;
-          Pernyataan kesediaan lembur;
-          Daftar hadir lembur;
-          dll
Wajib membayar upah kerja lembur
dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Kewajiban pengusaha membayar upah
Pasal 186
(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan
UNSUR
Korban/Pelaku
Bukti-bukti yang dibutuhkan
Barang siapa melanggar
Pengusaha sebagai Pelaku & buruh sebagai korban
-          Slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji terakhir dikirim;
-          Fotocopy buku tabungan;
-          Kartu karyawan;
-          Perjanjian kerja;
-          Surat keterangan dari dokter;
-          Surat keterangan sedang menjaankan tugs negara;
-          Surat tugas menjalankan aktifitas kegiatan serikat;
-          dll
pengusaha wajib membayar upah apabila : 
a.      pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.      pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; 
c.      pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membabtiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; 
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan 
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


Situasi Penegakan Hukum Pidana Di Sektor Perburuhan

Privatisasi Kasus Pidana Perburuhan
Kasus-kasus pidana perburuhan yang diperiksa secara perdata di PHI.

Perdamaian 
Polisi seringkali menawarkan perdamaian.

Kriminalisasi Buruh vs Kriminalisasi Pengusaha
Menkriminalisasi buruh yang memperjuangkan hak-haknya, Dengan mengkriminalisasi, buruh dipaksa menerima kesepakatan yang sudah dibuat secara sepihak oleh Pengusaha.

Undue Delay Dalam Laporan Tindak Pidana Perburuhan
1.      Penerimaan yang sangat sulit dalam membuat laporan;
2.  Ketidaktahuan aparat/penyidik tentang tindak pidana perburuhan. Hal ini dibuktikan dengan minimnya perspektif pidana perburuhan di kepolisian. Banyak kasus buruh terhenti karena keerbatasan kemampuan penyidik;
3.      Penanganan oleh unit/desk yang tidak nyambung dengan karakteristik pidana perburuhan;
4.      Keraguan dan keengganan aparat dalam menindak pelaku-pelaku yang jelas melakukan Pidana Perburuhan;
5.      Pengawasan tidak berjalan efektif;
6.      Tidak paham dengan peraturan Perundang-undangan sehingga tindakan Penyidik tidak memenuhi rasa keadilan substantifL

7.      Tidak ada unit khusus yang menangani Perburuhan sehingga kasus buruh direspon represif oleh Kepolisian,

2 komentar:

  1. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus
  2. Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!

    Daftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%

    Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
    Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
    PULSA TELKOMSEL
    PULSA AXIS
    PULSA XL
    Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
    dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!

    Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :

    whatsapp :+6282277104607
    instagram : zeusbola.official
    6282277104607

    BalasHapus

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...