No.
|
Jenis
Pencatatan
|
Keterangan
|
Pembahasan
|
Dasar
Hukum
|
1.
|
Hak Cipta
|
Tata Cara Pendaftaran
|
1. Secara langsung kepada Direktorat
Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan
12940.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
3. Melalui Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
|
|
Subjek/Pemohon
|
Perorangan
maupun perusahaan.
1.
diajukan oleh: a. beberapa orang
yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait,
Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum
yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
2.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu
alamat pemohon yang terpilih.
3.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang
terdaftar sebagai Kuasa.
|
Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014
|
||
Persyaratan Pencatatan
|
1)
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait
diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada
Menteri.
Catatan: isi dalam formulir sebagai berikut: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat
lengkap pendaftar
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat
lengkap pemegang hak cipta
2. Judul karya
3. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk
pertama kali
4. Uraian karya secara singkat
5. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya
dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
a.
menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak
Terkait, atau penggantinya;
b.
melampirkan surat pernyataan kepemilikan
Ciptaan dan Hak Terkait; dan
c.
membayar biaya.
Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen
berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
yang akan menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.
|
Pasal Jo. Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak
Cipta
|
||
Prosedur Pencatatan
|
1. Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak
cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan
administratif mengenai kelengkapan dokumen.
2. Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen
belum lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapinya.
3. Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan
jika tidak ada keberatan terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan
mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
|
Pasal 68 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
|
||
Jangka Waktu
|
Keputusan
menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
|
Pasal 68 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
|
||
Dokumen yang Dilengkapi
|
Mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan,
Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai
6000
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. NPWP
4. Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama
perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya
kepada pemegang hak cipta)
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta
karya (KTP)
|
|
Selasa, 14 Agustus 2018
PENCATATAN HAK CIPTA
Jumat, 10 Agustus 2018
PENDAFTARAN MEREK
No.
|
Jenis Pendaftaran
|
Keterangan
|
Pembahasan
|
Dasar Hukum
|
1.
|
Merek
|
Subjek/Pemohon
|
Individu
Permohonan pendaftaran Merek
diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau
non-elektronik dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b.
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
Pemohon;
c.
nama lengkap dan alamat Kuasa jika
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
warna jika Merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e.
nama negara dan tanggal permintaan
Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
dan
f.
kelas barang dan/atau kelas jasa serta
uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
|
Pasal 4 ayat 1 dan 2 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
Lebih dari satu orang
1)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dan satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut,
semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai
alamat Pemohon.
2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek
tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang
mewakilkan.
3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan
badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui
Kuasa.
4)
Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
Pemohon di Luar Negeri
1)
Permohonan dan hal yang berkaitan
dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal
atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib diajukan melalui Kuasa.
2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di
Indonesia
|
Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
|||
Objek Pendaftaran
|
1.
Merek Dagang
2.
Merek Jasa
3.
Merek yang dilindungi terdiri atas
tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
|
Pasal 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
||
Syarat Permohonan
|
Persyaratan minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir Permohonan yang telah diisi
lengkap; b. label Merek; dan c. bukti pembayaran biaya.
|
Pasal 13 ayat 2 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
||
Mengisi Formulir Rangkap 2 dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya ;
Paling sedikit memuat:
1.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.
nama lenghkap, kewarganegaraan, dan
alamat pemohon;
3.
nama lengkap dan alamat kuasa jika
permohonan diajukan melalui kuasa;
4.
nama negara dan tanggal permintaan
merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
5.
label merek;
6.
warna jika merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur warna
7.
kelas barang dan/atau kelas jasa
serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa
Dokumen yang harus dilampirkan:
a.
Bukti pembayaran biaya permohonan;
b.
Label merek sebanyak 3 (tiga)
lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm
c.
Surat pernyataan kepemilikan merek
d.
Surat kuasa, jika permohonan
diajukan melalui kuasa;
e.
Bukti prioritas, jika menggunakan
hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa indonesia.
Label merek berupa 3 dimensi, label
merek yang dilampirkan dalam bentuk karekteristik dari merek tersebut yang
berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan
Label merek berupa suara, label
merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara
Label merek berupa suara yang tidak
dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk
sonogram
Untuk selanjutnya pendaftaran yang
sudah lengkap dapat diberikan nomor permohonan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan
melalu elektronik dan nonelektronik. Secara eletronik dilakukan melalui laman
resmi Direktorat Jenderal, sedangkan non eletronik diajukan secara tertulis
kepada Menteri.
|
Pasal 3 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 5 Jo.
Pasal 6 Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
|
|||
Pengumuman Permohonan
|
1)
Menteri mengumumkan Permohonan dalam
Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung
sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
2)
Pengumuman Permohonan dalam Berita
Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua)
bulan.
3)
Berita Resmi Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana
elektronik dan/atau non-elektronik.
|
Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
||
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
|
terdapat kekurangan kelengkapan
persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal
penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan
tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan.
|
Pasal 11 ayat 2 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
|
||
2.
|
Untuk melihat diagram alur pendaftaran merek dapat dilihat di http://www.dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU
Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...
-
OBYEK VITAL NASIONAL SEKTOR INDUSTRI DAN PROBLEMATIKANYA [1] “Satu kelas dari suatu bangsa yang tidak mampu mengenyahkan peraturan-pe...
-
Baju baru Alhamdulillah//Tuk dipakai di hari raya// Tak punya pun tak apa-apa//Masih ada baju yang lama Sepatu baru Alhamdulilla...
-
Sumber hukum perburuhan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum heteronom dan hukum otonom. Adapun yang dimaksud dengan ...