Selasa, 14 Agustus 2018

PENCATATAN HAK CIPTA

No.
Jenis Pencatatan
Keterangan
Pembahasan

Dasar Hukum
1.
Hak Cipta
Tata Cara Pendaftaran
1.    Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
3.    Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.


Subjek/Pemohon
Perorangan maupun perusahaan.

1.           diajukan oleh: a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

2.           Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

3.           Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.


Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014
Persyaratan Pencatatan
1)        Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.

Catatan: isi dalam formulir sebagai berikut: Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
1.       Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
2.       Judul karya
3.       Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
4.       Uraian karya secara singkat
5.       Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)


2)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
a.           menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
b.          melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan
c.           membayar biaya.

Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1.    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris. 
2.    Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.

Pasal Jo. Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Prosedur Pencatatan
1.  Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan dokumen. 
2.  Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapinya. 
3.  Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

Pasal 68 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Jangka Waktu
Keputusan menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 68 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Hak Cipta
Dokumen yang Dilengkapi
Mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1.       Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2.       Surat pernyataan keaslian karya
3.       NPWP
4.       Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1.       Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2.       NPWP perusahaan
3.       Akta perusahaan
4.       Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)


Jumat, 10 Agustus 2018

PENDAFTARAN MEREK

No.
Jenis Pendaftaran
Keterangan
Pembahasan
Dasar Hukum

1.
Merek
Subjek/Pemohon
Individu

Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b.       nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.        nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.       warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e.      nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f.         kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Pasal 4 ayat 1 dan 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Lebih dari satu orang

1)       Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dan satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

2)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

3)       Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.

4)       Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

Pemohon di Luar Negeri

1)       Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

2)       Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia


Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Objek Pendaftaran
1.        Merek Dagang
2.        Merek Jasa
3.        Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Syarat Permohonan
Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap; b. label Merek; dan c. bukti pembayaran biaya.


Pasal 13 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Mengisi Formulir Rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya ;

Paling sedikit memuat:
1.      tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.      nama lenghkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
3.      nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
4.      nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
5.      label merek;
6.      warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
7.      kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa

Dokumen yang harus dilampirkan:

a.        Bukti pembayaran biaya permohonan;
b.        Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm
c.        Surat pernyataan kepemilikan merek
d.        Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
e.        Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa indonesia.

Label merek berupa 3 dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karekteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan

Label merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara

Label merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram

Untuk selanjutnya pendaftaran yang sudah lengkap dapat diberikan nomor permohonan.


Proses pendaftaran dapat dilakukan melalu elektronik dan nonelektronik. Secara eletronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan non eletronik diajukan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 3 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 5 Jo. Pasal 6 Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pengumuman Permohonan


1)        Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

2)        Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.


3)        Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.

Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.


Pasal 11 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
2.
Untuk melihat diagram alur pendaftaran merek dapat dilihat  di http://www.dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...