BURUH/PEKERJA
YANG MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN KERJA, BERIKUT HAK-HAK YANG DIPEROLEH
AHLI WARISNYA
Sepanjang Tahun 2015, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mencatat telah terjadi kecelakaan
kerja sebanyak 110.285 kasus di 16.082 perusahaan. Sedangkan pada Tahun 2016,
tercatat 101.367 kasus di 17.069 perusahaan. Adapun jumlah pekerja yang meninggal akibat
kecelakaan kerja meningkat tajam dari 2015 ke 2016. Pada 2015, jumlah pekerja
yang meninggal sebesar 530 orang. Sedangkan di 2016 sebesar 2.382 orang atau
naik 349,4 persen.
Dari jumlah korban kecelakaan kerja di Tahun 2016
tersebut, 50% (lima puluh persennya) Korban adalah buruh yang bekerja di bidang
konstruksi. Sekitar seribuan orang buruh konstruksi yang meninggal tersebut
jelas mengindikasikan bahwa masih adanya kelalaian perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang konstruksi telah mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3).
Lalu bagaimanakah pemenuhan hak-hak buruh/pekerja
yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?. Tulisan ini coba menguraikan
sejumlah hak-hak buruh/pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kecelakaan
Kerja
Pengertian kecelakaan kerja dapat kita jumpai
dalam Pasal Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN):
“Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”
Pengertian kecelakaan kerja yang sama di atas
dapat kita jumpai pula dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan
Kematian.
Siapakah
Yang Berhak Menerima Hak Buruh/Pekerja Yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Kerja
Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 5 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berhak mendapatkan hak-hak
buruh/pekerja yang meninggal dunia adalah ahli waris buruh/pekerja yang
bersangkutan.
“Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia,
ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Dalam pengaturan dalam pasal tersebut, terdapat
dua landasan hukum yang mengatur mengenai hak-hak yang diperoleh, yaitu pertama,
berdasarkan atas peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia dan
kedua, yang diatur secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Ahli
Waris Buruh/Pekerja Yang Meninggal Dunia
Bagi buruh/pekerja yang non muslim, maka pengaturan
hak warisnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
- Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak
mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik
itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau
keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam
kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Golongan I
|
Suami/isteri yang hidup terlama dan
anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
|
Golongan II
|
Orang tua dan saudara kandung Pewaris
|
Golongan III
|
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah
bapak dan ibu pewaris
|
Golongan IV
|
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak
maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya,
sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
|
Sedangkan bagi buruh/pekerja yang beragama Islam,
maka pengaturan hak warisnya tunduk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun
yang dapat dikatakan sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat 1 dan
ayat 2 KHI:
1.
Kelompok-kelompok ahli
waris terdiri dari
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak
laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak
perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.Menurut
hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
2.
Apabila semua ahli
waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Hak-Hak Yang
Diperoleh Buruh/Pekerja Yang Meninggal Dunia
Dalam UU SJSN dan
Peraturan Turunannya
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan
manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan
mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau
meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU SJSN.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai
diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja
yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (2) UU SJSN.
Adapun hak buruh/pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). JKK sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat 2 huruf a dan huruf b PP 44/2015, berupa:
a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang
meliputi:
1.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
2.
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah
sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4.
perawatan intensif;
5.
penunjang diagnostik;
6.
pengobatan;
7.
pelayanan khusus;
8.
alat kesehatan dan implan;
9.
jasa dokter/medis;
10.
operasi;
11.
transfusi darah; dan/atau
12.
rehabilitasi medik.
b. santunan berupa uang meliputi:
1.
penggantian biaya pengangkutan Peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau
ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
3.
santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian
fungsi, dan Cacat total tetap;
4.
santunan kematian dan biaya pemakaman;
5.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus
apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja
atau penyakit akibat kerja;
6.
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu
(orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7.
penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau;
8.
beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang
meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Lebih lanjut mengenai beasiswa pendidikan anak
sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 8 PP 44/2015,
diberikan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta
sebagaimana termaktud dalam Pasal 25 ayat 3 PP 44/2015.
Lalu bagaimana hak buruh/pekerja yang belum diikut sertakan
oleh Perusahaan tempat mereka bekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK)?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 PP 44/2015, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam
program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap
Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak
Pekerja sesuai dengan ketetuan dalam PP 44/2015 ini.
Adapun hak buruh/pekerja dalam JKM sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 ayat 1 dan 2 PP 44/2015, yaitu:
- Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a.
santunan sekaligus Rp 16.200.000,00 (enam belas
juta dua ratus ribu rupiah);
b.
santunan berkala 24 x Rp200.000,00 =
Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
c.
biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah); dan
d.
beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap
Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki
masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Beasiswa
pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak
Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
Lalu bagaimana hak buruh/pekerja yang belum diikut sertakan
oleh Perusahaan tempat mereka bekerja dalam program JKM?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 PP 44/2015, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam
program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap
Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak
Pekerja sesuai dengan ketetuan dalam PP 44/2015 ini.
Bagi buruh/pekerja yang bekerja di sektor konstruksi, pengaturan
mengenai JKK dan JKM secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminana Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Permenaker
44/2015). Manfaat JKK dan JKM dalam Permenaker ini diatur dalam Pasal 12 dan Pasal
13.
UU Ketenagakerjaan
Selain hak-hak yang diperoleh sebagaimana
dijelaskan di atas, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh
meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar
perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat
(2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Promo Bonus New Member Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan !!
BalasHapusDaftar Deposit Pulsa Claim Bonus New Member bisa di dapatkan di Situs Zeusbola di karena kan deposit Pulsa Bebas Potongan sudah bisa di dapatkan bermain Game Sexy Baccarat di mana anda Deposit Pulsa Sudah Bisa Claim Bonus New Member 15%
Permainan Sexy Baccarat Pulsa Tanpa Potongan
Casino Online dapat di depositkan dengan berbagi pulsa Indonesia yang berupa :
PULSA TELKOMSEL
PULSA AXIS
PULSA XL
Dan masih memiliki banyak bonus lain nya yang berupa bonus REBATE/ROLLINGAN yang akan di bagikan setiap hari selasa sebagai bonus mingguan tentu nya yang bisa membuat modal anda kembali dan bisa dapat melakukan taruhan Casino Sexy Gaming yang sangat tidak asing ketika mendengakan situs ZeusBola .
dengan pelayanan sangat ramah dan tidak bisa di banding dengan lainnya tentu nya!
Ayo Segera Bergabung Bersama Kami :
whatsapp :+6282277104607
instagram : zeusbola.official
6282277104607