Surat
Kuasa bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan merujuk pada ketentuan Pasal
1795 KUHPerdata Jo. Pasal 147 ayat (1) Rbg, yang merupakan dasar dibolehkannya
pemberian kuasa kepada orang-orang untuk mewakili kepentingannya, baik Kuasa
tersebut diberikan untuk segala kepentinga atau disebut sebagai Kuasa Umum,
maupun Kuasa tersebut diberikan untuk kepentingan tertentu yang disebut sebagai
Kuasa Khusus. Namun yang menjadi penegasan dalam hal ini menyangkut pemberian
kuasa secara khusus di muka persidangan Pengadilan sebagaimana yang disebutkan
dalam ketentuan pasal 147 ayat (1) Rbg.
Pemberian
kuasa khusus di pengadilan terdapat beberapa aspek yang wajib untuk
diperhatikan:
1.
Kewenangan Untuk Duduk Selaku Pemberi
Dan Penerima Kuasa
Kewenangan
pihak-pihak dalam suatu Surat Kuasa, baik dalam kedudukannya untuk kepentingan
diri sendiri maupun untuk mewakili kepentingan suatu korporasi (badan hukum)
selaku pemberi kuasa. Sepanjang kedudukannya dan kapasitasnya tersebut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak hilang hak atau melalukan tindakan
hukum atas namanya atau nama perseroannya.
Adapun
mengenai kedudukan selaku penerima kuasa khusus dalam hal ini, sepenuhnya
merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sebagaimana
dimuat dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan
Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008 bagi
Penerima Kuasa Khusus Insidentil.
2.
Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus
Dalam
ketentuan Pasal 147 ayat 1 Rbg secara imperatif disebutkan bahwa Surat Kuasa
Khusus disyaratkan dalam berbentuk tertulis, dalam ketentuan pasal 147 ayat (3)
Rbg jelas diatur bahwa Surat Kuasa dituangkan dalam suatu Akta Otentik yang
dibuat dihadapan Notaris atau Akta yang dibuat di oleh Panitera Pengadilan
Negeri dalam wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa atau
dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan yang ditanda tangani oleh kedua belah
pihak tanpa perlu dibuat dihadapan pejabat tertentu.
3.
Syarat dan Formulasi Surat Kuasa
Khusus
Ketentuan-ketentuan
menyangkut Surat Kuasa Khusus sebagaimana telah disebutkan diatas (vide pasal
1795 KUHPerdata jo. Pasal 147 ayat (1) Rbg), hanya menyebutkan mengenai
kebolehan untuk mewakili orang-orang secara khusus dalam beracara di
Pengadilan, dimana Surat Kuasa Khusus diartikan hanya mengenai satu kepentingan
tertentu atau lebih. Namun bagaimana syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus
tersebut sehingga dapat dipahami kekhususannya hanya mengenai satu kepentingan
tertentu, sehingga dinyatakan sebagai sahnya suatu surat kuasa serta agar dapat
dibedakan dengan Surat Kuasa Umum. merujuk pada ketentuan SEMA No. 06 tahun
1994 yang merupakan penyempurnaan dari ketentuan terdahulu yakni SEMA No. 1
tahun 1971. Walaupun dalam SEMA No. 1 tahun 1971 telah secara jelas menyatakan
mencabut SEMA No. 2 tahun 1959 dan SEMA No. 5 tahun 1962 yang keduanya mengatur
tentang Surat Kuasa. Namun dalam SEMA No. 1 tahun 1971 menegaskan hal-hal yang
bersifat Notoir dengan penekanan agar yang berkepentingan sudah harus
mengetahui dan mengindahkan syarat-syarat Surat Kuasa Khusus. Sehingga dari
konstruksi yuridis tersebut diketahui syarat-syarat sahnya suatu Surat Kuasa
Khusus yakni:
- menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
- menyebut kompetensi relatif;
- menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan;
- menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Bahwa
syarat-syarat surat kuasa tersebut di atas bersifat kumulatif, yang artinya
dalam pembuatan surat kuasa khususharus terpenuhi seluruh syarat tersebut.
Tidak dipenuhinya, salah satu syarat mengakibatkan surat kuasa khusus cacat
formil dan tidak sah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar