Minggu, 22 Juli 2018

SURAT KUASA DI PENGADILAN



Surat Kuasa bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan merujuk pada ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 147 ayat (1) Rbg, yang merupakan dasar dibolehkannya pemberian kuasa kepada orang-orang untuk mewakili kepentingannya, baik Kuasa tersebut diberikan untuk segala kepentinga atau disebut sebagai Kuasa Umum, maupun Kuasa tersebut diberikan untuk kepentingan tertentu yang disebut sebagai Kuasa Khusus. Namun yang menjadi penegasan dalam hal ini menyangkut pemberian kuasa secara khusus di muka persidangan Pengadilan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 147 ayat (1) Rbg.

Pemberian kuasa khusus di pengadilan terdapat beberapa aspek yang wajib untuk diperhatikan:

1.      Kewenangan Untuk Duduk Selaku Pemberi Dan Penerima Kuasa

Kewenangan pihak-pihak dalam suatu Surat Kuasa, baik dalam kedudukannya untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk mewakili kepentingan suatu korporasi (badan hukum) selaku pemberi kuasa. Sepanjang kedudukannya dan kapasitasnya tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak hilang hak atau melalukan tindakan hukum atas namanya atau nama perseroannya.

Adapun mengenai kedudukan selaku penerima kuasa khusus dalam hal ini, sepenuhnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sebagaimana dimuat dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008 bagi Penerima Kuasa Khusus Insidentil.

2.      Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus

Dalam ketentuan Pasal 147 ayat 1 Rbg secara imperatif disebutkan bahwa Surat Kuasa Khusus disyaratkan dalam berbentuk tertulis, dalam ketentuan pasal 147 ayat (3) Rbg jelas diatur bahwa Surat Kuasa dituangkan dalam suatu Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris atau Akta yang dibuat di oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa atau dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa perlu dibuat dihadapan pejabat tertentu.

3.      Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus

Ketentuan-ketentuan menyangkut Surat Kuasa Khusus sebagaimana telah disebutkan diatas (vide pasal 1795 KUHPerdata jo. Pasal 147 ayat (1) Rbg), hanya menyebutkan mengenai kebolehan untuk mewakili orang-orang secara khusus dalam beracara di Pengadilan, dimana Surat Kuasa Khusus diartikan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Namun bagaimana syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus tersebut sehingga dapat dipahami kekhususannya hanya mengenai satu kepentingan tertentu, sehingga dinyatakan sebagai sahnya suatu surat kuasa serta agar dapat dibedakan dengan Surat Kuasa Umum. merujuk pada ketentuan SEMA No. 06 tahun 1994 yang merupakan penyempurnaan dari ketentuan terdahulu yakni SEMA No. 1 tahun 1971. Walaupun dalam SEMA No. 1 tahun 1971 telah secara jelas menyatakan mencabut SEMA No. 2 tahun 1959 dan SEMA No. 5 tahun 1962 yang keduanya mengatur tentang Surat Kuasa. Namun dalam SEMA No. 1 tahun 1971 menegaskan hal-hal yang bersifat Notoir dengan penekanan agar yang berkepentingan sudah harus mengetahui dan mengindahkan syarat-syarat Surat Kuasa Khusus. Sehingga dari konstruksi yuridis tersebut diketahui syarat-syarat sahnya suatu Surat Kuasa Khusus yakni:
  • menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
  • menyebut kompetensi relatif;
  • menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan;
  • menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Bahwa syarat-syarat surat kuasa tersebut di atas bersifat kumulatif, yang artinya dalam pembuatan surat kuasa khususharus terpenuhi seluruh syarat tersebut. Tidak dipenuhinya, salah satu syarat mengakibatkan surat kuasa khusus cacat formil dan tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...