Senin, 23 Juli 2018

PHK KARENA BURUH/PEKERJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN DIJATUHI HUKUMAN


Sumber foto: Tempo.co


Ketentuan Kesalahan Berat Paska Putusan Mahkamah Konstitusi

Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 (“Putusan MK 12/2003”), Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) karena terbukti melakukan tindak pidana sudah tidak lagi dibedakan apakah buruh/pekerja dilaporkan pidana oleh perusahaan atau buruh/pekerja melakukan tindak pidana di luar perusahaan. Jika buruh/pekerja terbukti bersalah, pengusaha dapat melakukan PHK serta merta tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelum dianulir oleh Mahkamah Konsitusi, konsep kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan akibat melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pengusaha, dapat mengakibatkan pekerja di PHK serta merta tanpa didahului oleh putusan hakim yang menyatakan bahwa pekerja terbukti bersalah. Jika pekerja keberatan dengan PHK yang dilakukan, pekerja tersebut dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Ketenagakerjaan.

Setelah Pasal 158 Jo. Pasal 159 UU Ketenagakerjaan dianulir oleh Putusan MK 12/2003, maka ketentuan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan berlaku untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh buruh/pekerja, baik atas laporan pengusaha maupun bukan. Jika buruh/pekerja terlibat tindak pidana di luar lingkungan kerja dan putusan hakim menyatakan buruh/pekerja tersebut tidak bersalah sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan, pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Ketika buruh/pekerja terbukti bersalah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 5 UU Ketenagakerjaan. Jika buruh/pekerja keberatan dengan PHK yang dilakukan, berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan, buruh/pekerja dapat melakukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Pengusaha Wajib Membayarkan Bantuan Kepada Buruh/Pekerja Yang Ditahan Kepolisian

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat 1, maka besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1.           untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
  2.       untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
  3.       untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
  4.       untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

Bantuan sebagaimana dimaksud di atas diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama buruh/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib. Nominal uang bantuan disesuaikan dengan jumlah tanggungan buruh/pekerja tersebut.


Buruh/Pekerja Terbukti Melakukan Pidana Dapat Di PHK Serta Merta dan Mendapatkan Hak-Haknya

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 ayat 7 UU Ketenagakerjaan, maka hak buruh/pekerja yang harus dibayarkan akibat PHK yang dilakukan perusahaan karena buruh/pekerja terbukti melakukan tindak pidana adalah uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Jika pengusaha lalai dan tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja sebagaimana diuraikan di atas, maka sanksi yang diberikan Undang-Undang berdasarkan Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan adalah sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...