Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003
(“Putusan MK 12/2003”), Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) karena terbukti
melakukan tindak pidana sudah tidak lagi dibedakan apakah buruh/pekerja
dilaporkan pidana oleh perusahaan atau buruh/pekerja melakukan tindak pidana di
luar perusahaan. Jika buruh/pekerja terbukti bersalah, pengusaha dapat
melakukan PHK serta merta tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Sebelum dianulir
oleh Mahkamah Konsitusi, konsep kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan
akibat melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pengusaha, dapat
mengakibatkan pekerja di PHK serta merta tanpa didahului oleh putusan hakim
yang menyatakan bahwa pekerja terbukti bersalah. Jika pekerja keberatan dengan
PHK yang dilakukan, pekerja tersebut dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Ketenagakerjaan.
Setelah Pasal 158 Jo. Pasal 159 UU Ketenagakerjaan
dianulir oleh Putusan MK 12/2003, maka ketentuan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan berlaku untuk setiap tindak
pidana yang dilakukan oleh buruh/pekerja, baik atas laporan pengusaha maupun
bukan. Jika buruh/pekerja terlibat tindak pidana di luar lingkungan kerja dan
putusan hakim menyatakan buruh/pekerja tersebut tidak bersalah sebelum jangka
waktu 6 (enam) bulan, pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 160 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Ketika buruh/pekerja terbukti bersalah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal
160 ayat 5 UU Ketenagakerjaan. Jika buruh/pekerja keberatan dengan PHK yang
dilakukan, berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan, buruh/pekerja dapat
melakukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengusaha Wajib
Membayarkan Bantuan Kepada Buruh/Pekerja Yang Ditahan Kepolisian
Berdasarkan
ketentuan Pasal 160 ayat 1, maka besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai
berikut:
- untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
- untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
- untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
- untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
Bantuan
sebagaimana dimaksud di atas diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung
sejak hari pertama buruh/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib. Nominal uang
bantuan disesuaikan dengan jumlah tanggungan buruh/pekerja tersebut.
Buruh/Pekerja
Terbukti Melakukan Pidana Dapat Di PHK Serta Merta dan Mendapatkan Hak-Haknya
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 ayat 7 UU
Ketenagakerjaan, maka hak buruh/pekerja yang harus dibayarkan akibat PHK yang
dilakukan perusahaan karena buruh/pekerja terbukti melakukan tindak pidana
adalah uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan.
Jika pengusaha lalai dan tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja
sebagaimana diuraikan di atas, maka sanksi yang diberikan Undang-Undang
berdasarkan Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan adalah sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar