Sabtu, 05 Agustus 2017

YANG BENER AJA???
GUA DIKONTRAK MENJADI PEKERJA HARIAN LEPAS SELAMA SATU TAHUN

Karawang, dua minggu yang lalu kurang lebih saya berkesempatan membaca perjanjian kerja buruh outsourcing di salah satu Bank swasta terkemuka di Indonesia. Baru halaman pertama membaca kontrak kerja tersebut saya langsung dibuat tertakjub-takjub. Hal yang membuat saya tertakjub dengan kontrak kerja tersebut adalah hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan outsourcing tersebut sebagai pekerja harian lepas (PHL) selama 1 (satu) tahun. Woooow…. gile bener nih perusahaan, setahun ciiing!!!.

Karena saya menunjukkan rawut muka yang tidak wajar dan sambil nyengir-nyengir, buruh tersebut spontan bertanya kepada saya, bro ada yang salah dengan kontrak kerja gua?. Langsung saja saya merespon dengan menginyakan hal tersebut. Mulailah secara perlahan-lahan saya menjelaskan kepada buruh tersebut mengenai apa itu pekerja harian lepas, kurang lebih saya menjelaskannya kepada dia seperti di bawah ini.

Pekerja Harian Lepas?

Bidang pekerjaan yang dapat dijalankan dengan perjanjian kerja harian lepas adalah untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-rubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.

Nah, dengan pekerjaan lo yang sebagai call center, apakah pekerjaan tersebut berubah-rubah waktunya atau terus menerus menjadi call center? tanya saya keburuh tersebut. Yaa enggaklah, gua kerja jadi call center terus menerus dengan job desk menerima pengaduan dari customer, menjawab pengaduan tersebut dan melakukan pelaporan keatasan gua, jawab buruh tersebut. Kalau gitu salahkah ini dari status hubungan kerjanya? tanya saya kembali. Lalu, ia menjawab dengan sebuah anggukan kepala sambil menyalakan rokok yang sudah berada di tangannya.

Masa Kerja Harian Lepas?

Kembali saya lanjutkan penjelasan saya, Niih… mengenai masa kerja pekerja harian lepas itu hanya boleh dilakukan dalam kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

Gua kerja udah 5 (lima) bulan ini bro, sambar buruh tersebut seketika. Naah, itu kesalahan kedua berarti bro, jawab saya.

Sanksi Bagi Perusahaan?

Saya lanjutin nih yee, kalau perusahaan yang melakukan kedua kesalahan tersebut maka sanksinya adalah lo harus beralih statusnya menjadi karyawan tetap. Bunyi pasalnya begini nih “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT” (Pasal 10 ayat 3 Kepmenaker 100/2004).

Sekarang tinggal bagaimana lo dan kawan-kawan tuh mau memperjuangin hak lo yang udah dilanggar oleh perusahaan, tegas saya sambil mengaduk kopi hitam yang sudah disediakan.

Iyah sih, teman-teman gua sebenarnya juga banyak yang gelisah soal status mereka yang kenapa cuman jadi pekerja harian lepas, sedangkan kerjaan kita dilakukan secara terus menerus, jawab buruh tersebut. Gua mesti ngapain nih menurut lo, tanyanya.

Sekarang coba lo sama teman-teman lo nongkrong bareng, tanyain kepada mereka kalau udah banyak kesalahan seperti ini apa yang bisa dilakukan bersama, jelas saya. Kalau ini menjadi permasalahan bersama, maka yang menyelesaikan masalah ini juga harus bersama-sama atau secara kolektif, tegas saya. Kalau semuanya sudah kompak dan satu pemahaman, maka ketika akan melakukan pengaduan kedisnaker, perundingan dengan pihak perusahaan dan lain-lain akan terasa lebih bersemangat karena dijalankan bersama, tutup saya.


Sumber tulisan:
1. Percakapan saya dengan salah seorang buruh;
2. Kepmenaker 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu            Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...