YANG BENER AJA???
GUA DIKONTRAK
MENJADI PEKERJA HARIAN LEPAS SELAMA SATU TAHUN
Karawang,
dua minggu yang lalu kurang lebih saya berkesempatan membaca perjanjian kerja buruh
outsourcing di salah satu Bank swasta
terkemuka di Indonesia. Baru halaman pertama membaca kontrak kerja tersebut
saya langsung dibuat tertakjub-takjub. Hal yang membuat saya tertakjub dengan
kontrak kerja tersebut adalah hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan outsourcing tersebut sebagai pekerja
harian lepas (PHL) selama 1 (satu) tahun. Woooow…. gile bener nih perusahaan, setahun ciiing!!!.
Karena
saya menunjukkan rawut muka yang tidak wajar dan sambil nyengir-nyengir, buruh tersebut spontan bertanya kepada saya, bro
ada yang salah dengan kontrak kerja gua?. Langsung saja saya merespon dengan
menginyakan hal tersebut. Mulailah secara perlahan-lahan saya menjelaskan
kepada buruh tersebut mengenai apa itu pekerja harian lepas, kurang lebih saya
menjelaskannya kepada dia seperti di bawah ini.
Pekerja Harian Lepas?
Bidang
pekerjaan yang dapat dijalankan dengan perjanjian kerja harian lepas adalah
untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-rubah dalam hal waktu dan
volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
Nah,
dengan pekerjaan lo yang sebagai call
center, apakah pekerjaan tersebut berubah-rubah waktunya atau terus menerus
menjadi call center? tanya saya
keburuh tersebut. Yaa enggaklah, gua
kerja jadi call center terus menerus
dengan job desk menerima pengaduan
dari customer, menjawab pengaduan
tersebut dan melakukan pelaporan keatasan gua, jawab buruh tersebut. Kalau gitu
salahkah ini dari status hubungan kerjanya? tanya saya kembali. Lalu, ia
menjawab dengan sebuah anggukan kepala sambil menyalakan rokok yang sudah
berada di tangannya.
Masa Kerja Harian Lepas?
Kembali
saya lanjutkan penjelasan saya, Niih… mengenai masa kerja pekerja harian lepas
itu hanya boleh dilakukan dalam kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1
(satu) bulan.
Gua
kerja udah 5 (lima) bulan ini bro, sambar buruh tersebut seketika. Naah, itu
kesalahan kedua berarti bro, jawab saya.
Sanksi Bagi Perusahaan?
Saya
lanjutin nih yee, kalau perusahaan yang melakukan kedua kesalahan tersebut maka
sanksinya adalah lo harus beralih statusnya menjadi karyawan tetap. Bunyi
pasalnya begini nih “Dalam hal
pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi
PKWTT” (Pasal 10 ayat 3 Kepmenaker 100/2004).
Sekarang
tinggal bagaimana lo dan kawan-kawan tuh mau memperjuangin hak lo yang udah
dilanggar oleh perusahaan, tegas saya sambil mengaduk kopi hitam yang sudah
disediakan.
Iyah
sih, teman-teman gua sebenarnya juga banyak yang gelisah soal status mereka
yang kenapa cuman jadi pekerja harian lepas, sedangkan kerjaan kita dilakukan
secara terus menerus, jawab buruh tersebut. Gua mesti ngapain nih menurut lo,
tanyanya.
Sekarang
coba lo sama teman-teman lo nongkrong
bareng, tanyain kepada mereka kalau udah banyak kesalahan seperti ini apa yang
bisa dilakukan bersama, jelas saya. Kalau ini menjadi permasalahan bersama,
maka yang menyelesaikan masalah ini juga harus bersama-sama atau secara
kolektif, tegas saya. Kalau semuanya sudah kompak dan satu pemahaman, maka
ketika akan melakukan pengaduan kedisnaker, perundingan dengan pihak perusahaan
dan lain-lain akan terasa lebih bersemangat karena dijalankan bersama, tutup
saya.
Sumber
tulisan:
1. Percakapan saya
dengan salah seorang buruh;
2. Kepmenaker 100
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar