Selasa, 08 Agustus 2017

THR GUA DIRAMPOK PERUSAHAAN DENGAN NGAKALIN PAKAI PERATURAN KADALUARSA

Depok - Oke, saya lanjutkan mengenai membaca perjanjian kerja di sebuah perusahaan outsourcing rekanan dari Bank swasta terkemuka di Indonesia artikel saya sebelumnya. Kali ini sorotan mata saya tertuju kepada Pasal mengenai hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih menggunakan peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I NO.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Ini peraturannya udah kadaluarsa, ujar saya kepada buruh tersebut. Peraturan Menteri ini sudah diganti yang baru, sambung saya. Yang baru peraturan mengenai THR nomor berapa bro?. tanya buruh tersebut. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Waah.. kalau begitu ini ada yang dirugikan engga buat gua dan teman-teman gua?, tanya buruh tersebut. Ada bro, jawab saya sambil menghisap rokok. Di peraturan yang lama (Permenaker 04/1994) menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan Permenaker 6/2016 menjelaskan bahwa buruh yang masa kerjanya baru 1 (satu) bulan secara terus menerus sudah bisa dapat THR, terang saya.

Gilaaa..!! kasihan banget temen gua yang kemaren kerja udah 2 (dua) bulan engga dapat THR, jelas buruh tersebut. Ini perusahaan manfaatin kita banget ya yang engga tau peraturan, yang ujung-ujungnya buruh yang dirugikan, tambah dia. Yuup.., ini perusahaan sengaja banget pakai peraturan yang lama bro biar engga ada kewajiban bagi perusahaan bayar THR kepada buruh yang masa kerjanya di bawah 3 (tiga) bulan, tegas saya.

Harusnya temen gua dapat THR nih, berapa tuh kira-kira yang mereka dapat bro?, tanyanya. Ngituungnya, gini bro, masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali 1 (satu) bulan upah, terang saya. Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap, tambah saya.

Kalau begitu ini ada kesalahan nih yang dilakukan oleh perusahaan, kira-kira sanksinya apa bro?, tanya buruh tersebut. Yang pertama, perusahaan terlambat ngasih THR tersebut dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar dan kedua, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai kepada pencabutan ijin usaha, terang saya.


Sedangkan untuk mendesak pelaksanaan perusahaan untuk segera membayar THR teman loe yang kagak dibayar itu kita dapat minta pengawas ketenagakerjaan dinas tenaga kerja setempat, tutup saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...