Depok
- Oke, saya lanjutkan mengenai membaca perjanjian kerja di sebuah perusahaan outsourcing rekanan dari Bank swasta
terkemuka di Indonesia artikel saya sebelumnya. Kali ini sorotan mata saya
tertuju kepada Pasal mengenai hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya
(THR) yang masih menggunakan peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Tenaga
Kerja R.I NO.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja
Di Perusahaan.
Ini
peraturannya udah kadaluarsa, ujar saya kepada buruh tersebut. Peraturan
Menteri ini sudah diganti yang baru, sambung saya. Yang baru peraturan mengenai
THR nomor berapa bro?. tanya buruh tersebut. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
R.I Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh
Di Perusahaan.
Waah.. kalau begitu ini ada yang
dirugikan engga buat gua dan teman-teman
gua?, tanya buruh tersebut. Ada bro,
jawab saya sambil menghisap rokok. Di peraturan yang lama (Permenaker 04/1994)
menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada buruh yang telah
mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan
Permenaker 6/2016 menjelaskan bahwa buruh yang masa kerjanya baru 1 (satu)
bulan secara terus menerus sudah bisa dapat THR, terang saya.
Gilaaa..!!
kasihan banget temen gua yang kemaren
kerja udah 2 (dua) bulan engga dapat THR, jelas buruh tersebut. Ini perusahaan
manfaatin kita banget ya yang engga tau peraturan, yang ujung-ujungnya buruh
yang dirugikan, tambah dia. Yuup..,
ini perusahaan sengaja banget pakai
peraturan yang lama bro biar engga ada kewajiban bagi perusahaan bayar THR
kepada buruh yang masa kerjanya di bawah 3 (tiga) bulan, tegas saya.
Harusnya
temen gua dapat THR nih, berapa tuh
kira-kira yang mereka dapat bro?, tanyanya. Ngituungnya,
gini bro, masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali 1 (satu) bulan upah,
terang saya. Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang
merupakan upah bersih (clean wages)
atau upah pokok termasuk tunjangan tetap, tambah saya.
Kalau
begitu ini ada kesalahan nih yang dilakukan oleh perusahaan, kira-kira
sanksinya apa bro?, tanya buruh tersebut. Yang pertama, perusahaan terlambat ngasih THR tersebut dikenakan denda
sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya
batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar dan kedua, perusahaan dapat
dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai kepada pencabutan
ijin usaha, terang saya.
Sedangkan
untuk mendesak pelaksanaan perusahaan untuk segera membayar THR teman loe yang
kagak dibayar itu kita dapat minta pengawas ketenagakerjaan dinas tenaga kerja
setempat, tutup saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar