Dalam proses PKPU, Debitor nantinya akan menyampaikan rencana perdamaian kepada Para Kreditornya. Kemudian, rencana perdamaian tersebut akan dilakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan rencana perdamaian tersebut dapat diterima atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi :
- persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- persetujuan lebih dari 1/2
(satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam
rapat tersebut.
Apabila rencana perdamaian ditolak oleh Para Kreditor, maka berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, Debitor berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, adapun kutipan lengkap Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut :
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada
Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana
perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam
hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan
menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar