Selasa, 02 Juli 2024

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAJIB TERTULIS

 Tulisan berikut ini akan menguraikan mengenai ketentuan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dengan huruf latin, berikut uraiannya:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU 13/2003).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Pasal 1 sngks 10 PP 35/2021).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 UU 6/2023). 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan oleh pengusaha di Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 1 PP 35/2021)

Apabila pencatatan daring belum tersedia, maka Pengusaha secara tertulis mencatatkan PKWT di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 2 PP 35/2021).

 

Tulisan ini juga dapat dibaca melalui IG @sesihukum.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...