Tulisan berikut ini akan menguraikan mengenai ketentuan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dengan huruf latin, berikut uraiannya:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU 13/2003).
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu (Pasal 1 sngks 10 PP 35/2021).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 UU 6/2023).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan oleh pengusaha di Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 1 PP 35/2021)
Apabila
pencatatan daring belum tersedia, maka Pengusaha secara tertulis mencatatkan
PKWT di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak
tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 2 PP 35/2021).
Tulisan
ini juga dapat dibaca melalui IG @sesihukum.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar