Rabu, 03 Juli 2024

KETENTUAN HUKUM MENGENAI MASA PERCOBAAN KERJA DALAM HUBUNGAN KERJA

Merujuk kepada Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 UU 13/2003 menerangkan bahwa perjanjian kerja waltu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang untuk membayar upah pekerja/buruh di bawah upah minimum.

Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada (Penjelasan Pasal 60 ayat 1 UU 13/2003).

Oleh karena masa percobaan kerja hanya boleh dipersyaratkan di perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap, maka masa percobaan kerja tidak boleh dipersyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak Pasal 58 ayat 1 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat 1 PP 35/2021).

Apabila masa percobaan kerja oleh pengusaha masih disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, maka (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58 ayat 2 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat2 PP 35/2021).

Pengusaha diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa percobaan kerja, dimana Pengusaha wajib meyampaikan surat pemberitahuan dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) (Pasal 37 ayat 4 PP 35/2021).

 

Tulisan ini dapat dilihat juga pada akun IG @sesihukum.id

 

Selasa, 02 Juli 2024

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAJIB TERTULIS

 Tulisan berikut ini akan menguraikan mengenai ketentuan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dengan huruf latin, berikut uraiannya:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU 13/2003).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Pasal 1 sngks 10 PP 35/2021).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 UU 6/2023). 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan oleh pengusaha di Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 1 PP 35/2021)

Apabila pencatatan daring belum tersedia, maka Pengusaha secara tertulis mencatatkan PKWT di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penandatangan PKWT (Pasal 14 ayat 2 PP 35/2021).

 

Tulisan ini juga dapat dibaca melalui IG @sesihukum.id

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...