Merujuk kepada Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 UU 13/2003 menerangkan bahwa perjanjian kerja waltu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang untuk membayar upah pekerja/buruh di bawah upah minimum.
Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada (Penjelasan Pasal 60 ayat 1 UU 13/2003).
Oleh karena masa percobaan kerja hanya boleh dipersyaratkan di perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap, maka masa percobaan kerja tidak boleh dipersyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak Pasal 58 ayat 1 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat 1 PP 35/2021).
Apabila masa percobaan kerja oleh pengusaha masih disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, maka (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58 ayat 2 UU 6/2023 Jo. Pasal 12 ayat2 PP 35/2021).
Pengusaha
diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa percobaan
kerja, dimana Pengusaha wajib meyampaikan surat pemberitahuan dimaksud paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) (Pasal 37 ayat
4 PP 35/2021).
Tulisan
ini dapat dilihat juga pada akun IG @sesihukum.id