Jumat, 03 Januari 2025

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja sebanyak 80.000 orang. Kementerian Ketenagakerjaan kejadian PHK ini akan berlanjut di Tahun 2025, dimana Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah menghimpun informasi akan terdapat 60 (enam puluh) perusahaan sebagaimana dikutip dalam portal berita www.bisnis.com tanggal 23 Desember 2024. Fenomena PHK ini sudah pasti pekerja yang akan menjadi korbannya. Dengan adanya potensi PHK ini, maka sudah sepatutnya pekerja mengetahui hak-hak yang diperoleh oleh pekerja jika menjadi korban PHK nantinya.


Alasan-Alasan PHK Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) terdapat beberapa alasan-alasan pekerja dapat di-PHK antara lain:

1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu.

2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.

3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut.

4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa.

5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.

8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut.

9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis.

11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.

12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana.

13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan.

14. Pekerja memasuki usia pension.

15. Pekerja meninggal dunia.

Selain alasan PHK sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Hak-Hak Pekerja Yang Di-PHK

Adapun hak-hak yang diperoleh pekerja jika mengalai PHK adalah Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2, 3 dan 4 PP 35/2021.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021 perhitungan Uang Pesangon adalah sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021 perhitungan UPMK adalah sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 perhitungan UPH adalah sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Lebih lanjut, besaran hak-hak yang diperoleh pekerja yang di-PHK itu ditentukan karena alasan PHK itu sendiri sebagaimana diuraikan dalam PP 35/2021 dengan uraian sebagai berikut:

Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

• Pasal 41: Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

• Pasal 42 ayat 1: Pengambilalihan perusahaan.

• Pasal 43 ayat 2: Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

 Pasal 44 ayat 2: Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

• Pasal 46 ayat 2: ayat Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

 Pasal 48: adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

• Pasal 42 ayat 2: Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

• Pasal 43 ayat 1: Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

• Pasal 44 ayat 1: Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

• Pasal 45 ayat 1: Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).

• Pasal 46 ayat 1: Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

• Pasal 47: Perusahaan pailit.

 Pasal 52 ayat 1: Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pension sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

 Pasal 57: Pekerja meninggal dunia.

 Pasal 55: Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

 Pasal 49: Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.

  Pasal 50: Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.

  Pasal 51: Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

 Pasal 52 ayat 2: Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

• Pasal 54 ayat 1: Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

• Pasal 54 ayat 4: Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

 

Pekerja Yang Mengalami PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain mendapatkan hak uang pesangon, UPMK dan UPH sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan jika pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A ayat 1 UU Ciptaker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam:

• Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

• Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

• Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Salam,

Wirdan Fauzi, S.H.

BADAI PHK DI INDONESIA, BERIKUT HAK-HAK PEKERJA JIKA DI-PHK

Sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepa...